MADRID (Arrahmah.id) - Gelombang penolakan terhadap undang-undang hukuman mati bagi tawanan Palestina meluas hingga ke tingkat kepala negara Eropa. Perdana Menteri Spanyol, Pedro Sánchez, secara terbuka menyebut undang-undang tersebut sebagai langkah tambahan menuju apartheid. Sánchez menegaskan bahwa dunia tidak boleh diam melihat ketidakadilan di mana satu jenis kejahatan dijatuhi hukuman yang berbeda berdasarkan etnis pelakunya.
Pemerintah Jerman dan Komisi Eropa juga menyatakan kekhawatiran mendalam, menyebut UU ini sebagai langkah mundur yang nyata dalam penghormatan hak asasi manusia dan prinsip demokrasi.
Meskipun Knesset telah mengetok palu, undang-undang ini kini menghadapi rintangan hukum besar. Mahkamah Agung 'Israel' memberikan waktu kepada pemerintah hingga 24 Mei 2026 untuk memberikan tanggapan resmi atas petisi yang menuntut pembatalan UU tersebut.
Pusat hak asasi manusia Adalah, bersama anggota Knesset seperti Ayman Odeh dan Ahmad Tibi, mengajukan pembatalan UU ini karena dianggap merampas hak hidup secara mutlak dan bersifat rasis. Direktur Adalah, Hassan Jabareen, menyatakan optimisme bahwa Mahkamah Agung akan membatalkan UU ini karena mengandung banyak cacat hukum dan bertentangan dengan hukum internasional.
Berdasarkan dokumen UU yang disahkan, terdapat beberapa poin teknis yang dianggap sangat tidak manusiawi. Eksekusi gantung akan dilakukan oleh penjaga yang ditunjuk dengan identitas yang dirahasiakan dan diberikan imunitas hukum total.
Hakim dapat menjatuhkan vonis mati hanya dengan mayoritas sederhana, tanpa perlu kesepakatan bulat dari seluruh anggota majelis hakim. Menteri Pertahanan diberikan hak untuk memberikan pendapat atau arahan di hadapan pengadilan militer terkait kasus yang sedang disidangkan.
Hingga hari ini, tercatat ada 117 tawanan di penjara 'Israel' yang kasusnya masuk dalam kategori pembunuhan dengan motif terorisme yang terancam langsung oleh UU ini. Secara total, terdapat 9.500 warga Palestina (termasuk 350 anak-anak dan 73 wanita) yang saat ini mendekam di penjara 'Israel' dalam kondisi yang memprihatinkan akibat kelaparan dan penyiksaan.
Mahkamah Agung 'Israel' memiliki sejarah membatalkan undang-undang yang dianggap inkonstitusional, seperti aturan mengenai pencari suaka (2014) dan wajib militer bagi kelompok ultra-ortodoks. Jika Mahkamah Agung memutuskan untuk membekukan atau membatalkan UU eksekusi ini, hal tersebut bisa menjadi titik balik penting dalam meredam ketegangan yang saat ini sedang membakar kawasan Timur Tengah. (zarahamala/arrahmah.id)
