Gus Ipul Klarifikasi Soal Donasi untuk Bencana Sebaiknya Izin

Oleh Ameera
Rabu, 10 Desember 2025 - 20.51
Gus Ipul Klarifikasi Soal Donasi untuk Bencana Sebaiknya Izin
Gus Ipul Klarifikasi Soal Donasi untuk Bencana Sebaiknya Izin

JAKARTA (Arrahmah.id) - Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul memberikan klarifikasi atas pernyataannya mengenai perlunya izin pemerintah dalam penggalangan dana untuk bantuan bencana, termasuk bantuan bagi korban bencana hidrometeorologi di Sumatera.

Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah melarang masyarakat untuk menggalang dana, justru memberikan apresiasi atas solidaritas publik.

“Pada dasarnya kita mengapresiasi, memberikan rasa hormat kepada masyarakat luas, baik yayasan maupun komunitas, yang ingin membantu saudara-saudaranya yang lain,” ujar Gus Ipul di kantor Kementerian Sosial, Jakarta Pusat, Rabu (10/12/2025).

Namun, ia menambahkan bahwa Indonesia memiliki dasar hukum yang mengatur mekanisme izin penggalangan dana agar kegiatan tersebut dapat berjalan secara transparan dan akuntabel.

Dasar Hukum Penggalangan Dana

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang, setiap kegiatan pengumpulan dana atau barang untuk tujuan kesejahteraan sosial, mental, keagamaan, maupun kebudayaan wajib mengantongi izin dari pejabat berwenang.

Beleid tersebut mengatur tingkatan izin sebagai berikut:

Tingkat kabupaten/kota: izin cukup dari Bupati/Wali Kota atau Dinas Sosial setempat.

Lintas kabupaten/kota: izin harus dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi.

Lintas provinsi: izin diterbitkan oleh Kementerian Sosial.

“Kalau donaturnya dari berbagai provinsi, kabupaten, kota di Indonesia, izinnya lewat Kementerian Sosial,” jelas Gus Ipul.

Kewajiban Audit Setelah Penggalangan Dana

Setelah izin diperoleh, kegiatan pengumpulan dana harus diikuti dengan audit untuk memastikan pertanggungjawaban yang jelas.

Jika dana yang terkumpul di bawah Rp 500 juta, cukup audit internal.

Jika danadi atas Rp 500 juta  diperlukan audit oleh akuntan publik dan hasilnya dilaporkan kepada pejabat pemberi izin.

“Apa yang kita kumpulkan dari masyarakat itu harus bisa dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel,” tegasnya.

Sanksi Penggalangan Dana Tanpa Izin

UU 9/1961 menetapkan sanksi bagi pihak yang menggelar pengumpulan dana tanpa izin, berupa:

Pidana kurungan maksimal 3 bulan  atau

Denda maksimal Rp 10.000.

Gus Ipul mengakui bahwa nilai denda tersebut sangat kecil jika dibandingkan dengan kondisi saat ini.

“Kecil sekali. Kadang ada yang guyon, ‘Lebih baik disanksi aja wis,’” ujarnya.

Kendati demikian, ia menegaskan bahwa tujuan utama regulasi ini bukanlah untuk menghukum, melainkan membangun budaya transparansi.

“Intinya adalah mendorong agar pengumpulan dana dilakukan secara kredibel. Jika transparan dan akuntabel, maka kepercayaan publik akan meningkat,” tutur Gus Ipul.

(ameera/arrahmah.id)

Editor: Ameera

Nasional