JAKARTA (Arrahmah.id) – Kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis yang menjerat pendakwah Syekh Ahmad Al Misry (SAM) memasuki babak baru.
Tokoh agama Habib Mahdi Al-Attas mengonfirmasi bahwa SAM kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Penetapan status hukum ini menjadi jawaban atas penantian para korban yang telah melaporkan kasus ini ke Mabes Polri sejak 28 November 2025.
Sebelumnya, status SAM sempat menjadi perdebatan publik hingga akhirnya diklarifikasi oleh Habib Mahdi guna meluruskan informasi yang beredar.
Kesaksian Tokoh Agama dan Modus Pelaku
Selain Habib Mahdi, tokoh agama Ustadz Abi Makki yang mendampingi para korban turut mengungkapkan bahwa dugaan tindakan asusila ini sebenarnya sudah terendus sejak tahun 2017.
Berdasarkan keterangan para saksi, SAM diduga menggunakan modus iming-iming pemberian beasiswa pendidikan ke Mesir untuk mendekati dan melecehkan sedikitnya lima orang santri laki-laki.
Desakan Penjemputan ke Mesir
Kuasa hukum para korban, Achmad Cholidin, menyambut baik peningkatan status hukum ini. Mengingat posisi SAM yang saat ini dilaporkan sedang berada di Mesir, pihak kuasa hukum bersama Komisi III DPR RI mendesak Polri untuk segera melakukan langkah penjemputan paksa.
"Statusnya sudah tersangka, bukan lagi saksi. Kami meminta kepolisian untuk segera memulangkan yang bersangkutan agar proses hukum dapat berjalan adil bagi para korban yang mengalami trauma berat," tegas Cholidin dalam rapat dengar pendapat beberapa waktu lalu.
Intimidasi Terhadap Korban
Di sisi lain, tim pendamping korban mengungkapkan bahwa para santri tidak hanya mengalami luka psikis, tetapi juga sempat mendapat intimidasi dari pihak tertentu agar mencabut laporan mereka.
Namun, dengan dukungan penuh dari tokoh agama seperti Habib Mahdi dan Ustaz Abi Makki, kasus ini terus dikawal hingga ke tingkat penyidikan tertinggi di Mabes Polri.
Hingga saat ini, publik masih menunggu langkah kepolisian terkait penerbitan Red Notice untuk membawa tersangka kembali ke tanah air guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
(ameera/arrahmah.id)
