JAKARTA (Arrahmah.id) - Pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) yang resmi berlaku mulai 28 Maret 2026 mendapat respons tegas dari Majelis Ulama Indonesia.
Melalui Sekretaris Dewan Pertimbangan, Zainut Tauhid Sa’adi, MUI menyampaikan pernyataan sikap sebagai bentuk tanggung jawab moral, keagamaan, dan kebangsaan dalam menjaga masa depan anak-anak Indonesia di ruang digital.
MUI menyatakan apresiasi dan dukungan penuh kepada pemerintah, khususnya Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), atas langkah tegas dalam mengimplementasikan PP TUNAS.
Menurut MUI, perlindungan anak di ruang digital bukan sekadar persoalan teknis, tetapi juga merupakan amanat konstitusi dan ajaran agama untuk menjaga generasi dari paparan konten yang merusak moral, mental, dan spiritual.
Dalam perspektif Islam, MUI menegaskan bahwa perlindungan anak dari konten negatif merupakan bagian dari implementasi maqashid al-syariah, khususnya hifzhun nasl (menjaga keturunan).
Hal ini sejalan dengan firman Allah dalam Al-Qur’an Surat An-Nisa ayat 9 yang mengingatkan agar tidak meninggalkan generasi yang lemah, baik secara fisik, mental, maupun moral.
Lebih lanjut, MUI menilai kebijakan pemerintah melalui PP TUNAS sejalan dengan kaidah fiqih tasharrufu al-imam ‘ala al ra’iyyah manutun bi al-mashlahah, yaitu kebijakan pemimpin harus berorientasi pada kemaslahatan rakyat.
Penegakan aturan terhadap platform digital dinilai sebagai upaya menghadirkan kemaslahatan umum di atas kepentingan bisnis korporasi global.
MUI juga menegaskan bahwa seluruh platform digital global yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi regulasi yang berlaku tanpa diskriminasi.
Ketidakpatuhan dalam melindungi anak dinilai sebagai bentuk pembiaran terhadap bahaya, yang dalam kaidah fiqih disebut al-dhararu yuzal (bahaya harus dihilangkan).
“Kehadiran teknologi harus selaras dengan nilai ketuhanan dan kemanusiaan. Kepatuhan terhadap hukum Indonesia adalah bentuk penghormatan terhadap kedaulatan bangsa,” ujar Zainut dalam pernyataan resmi, Sabtu (28/3).
MUI turut menyoroti masih adanya platform digital yang belum kooperatif. Mereka secara khusus mendesak platform besar seperti Instagram, Facebook, dan YouTube untuk segera melakukan perbaikan sistem demi menjamin keamanan anak.
“Jangan sampai Indonesia hanya dipandang sebagai pasar besar, tetapi hak keamanan anak-anaknya diabaikan,” tegasnya.
Dalam hal penegakan hukum, MUI mendukung langkah pemerintah mulai dari teguran hingga pemutusan akses (blokir) terhadap platform yang melanggar aturan. L
Namun demikian, MUI mengingatkan agar proses penegakan dilakukan secara transparan, objektif, dan terukur, serta tetap menjaga ekosistem digital yang sehat dan edukatif.
Di sisi lain, MUI juga mengimbau para orang tua untuk meningkatkan literasi digital dan memperketat pengawasan terhadap aktivitas anak di media sosial.
Menurut MUI, regulasi negara harus dibarengi dengan pendidikan akhlak dan keteladanan di lingkungan keluarga sebagai benteng utama dalam menghadapi derasnya arus informasi.
Sebagai penutup, MUI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal implementasi PP TUNAS agar ruang digital Indonesia menjadi lingkungan yang aman, sehat, dan bermanfaat bagi tumbuh kembang generasi penerus bangsa.
(ameera/arrahmah.id)
