JAKARTA (Arrahmah.id) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah untuk meninjau ulang keterlibatan Indonesia dalam forum internasional Board of Peace (BoP). Permintaan tersebut disampaikan sebagai respons atas dinamika geopolitik global serta memburuknya situasi kemanusiaan di Palestina.
Permintaan itu tertuang dalam rilis resmi MUI Nomor Kep-39/DP-MUI/III/2026 yang ditandatangani Ketua Umum Anwar Iskandar dan Sekretaris Jenderal Amirsyah Tambunan pada 19 Maret 2026.
Dalam rilis tersebut, MUI menegaskan bahwa peninjauan ulang terhadap keterlibatan Indonesia dalam BoP penting untuk menjaga konsistensi diplomasi perdamaian Indonesia yang berlandaskan amanat konstitusi serta komitmen terhadap keadilan global.
MUI menilai dukungan terhadap kemerdekaan Palestina bukan sekadar sikap politik luar negeri, tetapi juga wujud solidaritas kemanusiaan dan keagamaan yang harus terus dijaga oleh bangsa Indonesia.
Selain itu, MUI juga menyoroti kondisi terkini di Palestina, termasuk meningkatnya eskalasi kekerasan di Gaza serta pembatasan ibadah di Masjid Al-Aqsa selama bulan Ramadhan.
Situasi tersebut dinilai semakin memperparah krisis kemanusiaan dan memerlukan respons serius dari komunitas internasional.
MUI memahami bahwa keterlibatan Indonesia dalam BoP pada awalnya dimaksudkan sebagai langkah pragmatis untuk mendorong stabilitas keamanan, membuka akses bantuan kemanusiaan, serta menjaga peluang solusi dua negara bagi konflik Israel–Palestina.
Namun, perkembangan terbaru dinilai menunjukkan adanya persoalan dalam desain dan implementasi BoP, termasuk dugaan ketidaksesuaian dengan mandat resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa serta indikasi perlakuan yang tidak seimbang.
Sehubungan dengan hal tersebut, MUI menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah.
Pertama, pemerintah diminta melakukan evaluasi resmi, menyeluruh, dan objektif terhadap manfaat strategis keikutsertaan Indonesia dalam BoP.
Kedua, keterlibatan Indonesia diharapkan bersifat bersyarat dan berbatas waktu, dengan indikator yang jelas seperti penurunan kekerasan terhadap warga sipil, terbukanya akses bantuan kemanusiaan, serta adanya jaminan hak penentuan nasib sendiri bagi rakyat Palestina.
Ketiga, apabila tidak terdapat kemajuan yang signifikan dan terukur, MUI meminta pemerintah menyiapkan langkah peninjauan ulang hingga kemungkinan penarikan diri secara diplomatis dan bertahap dari BoP.
Keempat, MUI menekankan pentingnya menjaga persatuan nasional untuk memperkuat posisi Indonesia di forum multilateral, khususnya Perserikatan Bangsa-Bangsa, dalam mendorong terwujudnya solusi dua negara.
Kelima, pemerintah juga didorong untuk menyampaikan komunikasi publik yang transparan dan akuntabel terkait kebijakan luar negeri Indonesia dalam isu Palestina.
Dalam rilis tersebut, MUI juga mengajak masyarakat internasional untuk menghentikan kekerasan, melindungi warga sipil, serta menjamin hak-hak dasar rakyat Palestina, termasuk hak untuk merdeka dan berdaulat.
Di sisi lain, MUI mengimbau umat Islam dan seluruh masyarakat Indonesia untuk terus memperkuat solidaritas kemanusiaan terhadap rakyat Palestina melalui doa, dukungan moral, serta aksi kemanusiaan yang berkelanjutan.
Di akhir pernyataannya, MUI menegaskan bahwa setiap langkah diplomasi Indonesia harus berlandaskan amanat konstitusi, nilai kemanusiaan universal, serta komitmen terhadap perdamaian dunia.
Apabila suatu mekanisme internasional tidak memberikan kontribusi nyata terhadap perlindungan warga sipil dan kemerdekaan Palestina, maka peninjauan ulang hingga langkah tegas, termasuk penarikan diri, dinilai sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan konstitusional.
(ameera/arrahmah.id)
