Memuat...

Busyro Muqoddas dkk Ajukan Uji Materi UU APBN 2026 ke MK, Soroti Tata Kelola Program MBG

Ameera
Selasa, 10 Maret 2026 / 21 Ramadan 1447 19:45
Busyro Muqoddas dkk Ajukan Uji Materi UU APBN 2026 ke MK, Soroti Tata Kelola Program MBG
Busyro Muqoddas dkk Ajukan Uji Materi UU APBN 2026 ke MK, Soroti Tata Kelola Program MBG

JAKARTA (Arrahmah.id) — Sejumlah lembaga dan tokoh masyarakat sipil mengajukan judicial review atau uji materi terhadap Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (10/3/2026) siang.

Permohonan tersebut didaftarkan langsung oleh para pemohon, salah satunya mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas, bersama sejumlah unsur masyarakat sipil.

Busyro menjelaskan, pengajuan uji materi ini dilatarbelakangi oleh keprihatinan terhadap dampak yang dinilai muncul dari tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dianggap semakin tidak terkontrol.

“Yang melatarbelakangi kami mendaftarkan judicial review ini adalah tragedi akibat tata kelola MBG yang semakin tidak terkontrol. Sejumlah dampak destruktif yang menyengsarakan masyarakat secara luas sudah kita rasakan,” ujar Busyro di gedung MK.

Menurutnya, kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran karena berpotensi mencerminkan praktik birokrasi yang semakin menjauh dari prinsip-prinsip demokrasi.

Ia menilai, jika persoalan tersebut terus dibiarkan, masyarakat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi justru akan menjadi pihak yang paling dirugikan.

Busyro juga menyoroti bahwa dampak persoalan tersebut tidak hanya dirasakan pada tataran kebijakan publik, tetapi juga merembet hingga persoalan fiskal negara.

“Dampak destruktifnya merata sampai pada persoalan-persoalan fiskal,” katanya.

Lebih lanjut, Busyro menegaskan bahwa langkah mengajukan uji materi ke MK merupakan bentuk sikap konstitusional masyarakat sipil dalam menjaga nilai-nilai demokrasi.

Menurutnya, MK merupakan lembaga yang lahir dari semangat demokrasi sehingga mekanisme pengujian undang-undang harus dihormati sebagai jalur yang sah untuk menyampaikan kritik terhadap kebijakan negara.

“Kami datang ke sini sebagai bentuk bahwa kami masih memiliki komitmen demokrasi. Kami mengimbanginya dengan cara yang beradab, yaitu melalui Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Ia berharap para hakim konstitusi dapat memahami latar belakang serta aspirasi masyarakat yang melandasi pengajuan uji materi tersebut.

“Harapan kami, hakim Mahkamah Konstitusi bisa merasakan jeritan aspirasi masyarakat luas akibat tragedi tata kelola MBG,” kata Busyro.

Selain itu, pengajuan permohonan ini juga disebut sebagai bentuk upaya masyarakat sipil untuk tetap menjaga ruang kritik yang konstruktif terhadap kebijakan negara.

Busyro menilai, tanpa adanya kontrol publik yang kuat, kondisi negara berpotensi semakin memburuk.

“Kalau dibiarkan, negara ini bisa semakin parah. Karena itu kami datang ke sini, mendaftarkan permohonan ini sebagai upaya menghadirkan obor keadilan bagi masyarakat luas,” tuturnya.

(ameera/arrahmah.id)