YERUSALEM (Arrahmah.id) - Pemerintah Palestina mengeluarkan peringatan keras menyusul keputusan Menteri Keamanan Nasional 'Israel', Itamar Ben Gvir, yang memperluas izin kepemilikan senjata bagi ratusan ribu pemukim 'Israel' di Yerusalem Timur. Langkah ini dinilai sebagai hasutan rasis yang secara legal memberikan lampu hijau bagi kelompok ekstremis untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap warga Palestina.
Ben Gvir mengumumkan melalui akun media sosialnya pada Senin (9/3/2026) bahwa 41 lingkungan di Yerusalem kini masuk dalam daftar daerah yang memenuhi syarat untuk mendapatkan izin senjata api pribadi. Keputusan ini membuat lebih dari 300.000 pemukim di Yerusalem, termasuk mereka yang tinggal di kantong-kantong pemukiman di tengah pemukiman Arab seperti Sheikh Jarrah, kini berhak memegang senjata.
Kantor Gubernur Yerusalem menyatakan bahwa kebijakan ini adalah bentuk terorisme negara yang terorganisir. Dengan memberikan senjata kepada warga sipil ekstremis, pemerintah 'Israel' dianggap memberikan izin untuk membunuh di luar kerangka hukum.
Dalam lima tahun terakhir, tercatat 140 warga Palestina gugur di Yerusalem akibat kekerasan sistematis, di mana hampir separuhnya adalah anak-anak. Palestina khawatir angka ini akan melonjak tajam seiring dengan kebijakan persenjataan massal ini.
Ketua Dewan Nasional Palestina, Rawhi Fattouh, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memaksakan fakta baru di lapangan melalui kekuatan senjata dan mempercepat proses pengungsian paksa warga Palestina dari Yerusalem.
Menteri sayap kanan tersebut mengeklaim bahwa mempersenjatai warga sipil 'Israel' adalah elemen kunci dalam meningkatkan keamanan pribadi. Sejak menjabat pada akhir 2022, ia menyatakan telah memfasilitasi lebih dari 240.000 warga 'Israel' untuk mendapatkan izin senjata pribadi. Namun, bagi pihak Palestina, langkah ini justru memicu api kekerasan yang lebih besar, terutama sejak pecahnya konflik besar pada Oktober 2023.
Palestina kini mendesak komunitas internasional, termasuk Dewan Keamanan PBB dan Uni Eropa, untuk segera bertindak melucuti senjata para pemukim dan memberikan perlindungan internasional bagi warga Palestina di Yerusalem guna mencegah ledakan konflik yang lebih luas di kawasan tersebut. (zarahamala/arrahmah.id)
