PATI (Arrahmah.id) — Dua pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono Botok dan Teguh Istianto, mengimbau seluruh warga Pati dan masyarakat Indonesia untuk tetap solid melanjutkan perjuangan menuntut pemakzulan Bupati Pati, Sudewo.
Imbauan tersebut disampaikan melalui surat tertulis yang ditandatangani keduanya tertanggal 2 November 2025.
Surat itu dikeluarkan di tengah kondisi keduanya yang saat ini tengah menjalani proses hukum dan penahanan.
Dalam surat tersebut, Supriyono Botok dan Teguh Istianto menyebut bahwa mereka mengalami kriminalisasi akibat sikap kritis dan perjuangan yang mereka lakukan.
“Sehubungan dengan kriminalisasi yang terjadi kepada kami dan adanya penahanan kami, di tengah segala perjuangan kami, kami Supriyono Botok dan Teguh Istianto mengimbau untuk jangan patah semangat rakyat Indonesia,” tulis keduanya dalam surat tersebut, dikutip pada Senin (15/12/2025).
Meski berada dalam tahanan, keduanya menegaskan agar anggota aliansi dan masyarakat Pati tetap menjaga persaudaraan, persatuan, serta kekompakan dalam menyuarakan aspirasi. Mereka juga mengingatkan agar perjuangan dilakukan secara tertib dan bermartabat.
Dalam pesannya, Supriyono dan Teguh secara tegas meminta agar tidak ada perlawanan fisik terhadap aparat kepolisian. Mereka juga mengingatkan agar setiap langkah perjuangan dilakukan secara terkoordinasi dan tidak bertindak sendiri-sendiri.
“Jangan melakukan tindakan-tindakan yang tanpa koordinasi,” tegas mereka.
Di akhir surat, keduanya berharap pesan tersebut dapat menjadi pedoman bagi seluruh warga Pati dan rakyat Indonesia.
Menurut mereka, perjuangan harus terus hidup, namun tetap berjalan dalam koridor hukum, tertib, dan bermartabat.
Untuk diketahui, Supriyono Botok dan Teguh Istianto ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kota Pati pada Sabtu, 1 November 2025.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan aksi protes terhadap keputusan DPRD Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang tidak memakzulkan Bupati Pati, Sudewo.
Dalam kasus tersebut, keduanya dijerat pasal berlapis, di antaranya Pasal 192 Ayat (1) KUHP tentang menghalangi atau merusak jalan umum dengan ancaman pidana 9 tahun penjara, atau hingga 15 tahun penjara apabila mengakibatkan bahaya besar dan kematian.
Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman pidana 6 tahun penjara, Pasal 169 Ayat (1) dan (2) KUHP mengenai keikutsertaan dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara, serta Pasal 55 KUHP tentang perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama.
Selama ini, Supriyono Botok dan Teguh Istianto dikenal sebagai tokoh yang kerap mengkritik kebijakan Bupati Pati Sudewo, yang dinilai merugikan masyarakat Pati.
Pada Jumat, 12 Desember 2025, keduanya dipindahkan dari rumah tahanan Polda Jawa Tengah ke Lapas Kelas IIB Pati. Sebelum dipindahkan, Supriyono dan Teguh terlebih dahulu menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Pati.
(ameera/arrahmah.id)
