Hakim MK Sedih dan Pertanyakan Seleksi Pati TNI Usai Pernyataan Kepala BNPB soal Bencana Sumatera

Oleh Ameera
Kamis, 4 Desember 2025 - 18.19
Hakim MK Sedih dan Pertanyakan Seleksi Pati TNI Usai Pernyataan Kepala BNPB soal Bencana Sumatera
Hakim MK Sedih dan Pertanyakan Seleksi Pati TNI Usai Pernyataan Kepala BNPB soal Bencana Sumatera

JAKARTA (Arrahmah.id) - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menyatakan rasa sedihnya atas pernyataan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Suharyanto, yang sebelumnya menyebut bahwa situasi bencana di Sumatera hanya tampak mencekam di media sosial.

Pernyataan tersebut menurut Saldi tidak sensitif terhadap kondisi masyarakat di daerah terdampak bencana.

Komentar itu disampaikan Saldi dalam sidang Permohonan Nomor 197/PUU-XXIII/2025 yang menguji Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.

“Saya ini sebetulnya agak merasa sedih juga pernyataan seorang perwira tinggi soal bencana di Sumatera Barat itu,” ujar Saldi dalam sidang, dikutip dari Youtube MK, Kamis (4/12/2025).

Saldi menilai pernyataan Suharyanto sebagai Kepala BNPB justru menimbulkan pertanyaan mengenai proses seleksi perwira tinggi (pati) TNI yang ditempatkan di kementerian atau lembaga negara.

Ia menekankan bahwa insiden tersebut perlu menjadi bahan refleksi agar penugasan TNI aktif di posisi sipil dilakukan dengan lebih tepat.

“Dan itu kan sebetulnya kita berpikir, ini memang diseleksi secara benar atau tidak itu? Masa bencana dikatakan hanya ributnya di medsos saja,” kata Saldi.

Ia menambahkan, sebagai seseorang yang berasal dari daerah rawan bencana, ia merasa perlu menyampaikan hal tersebut sebagai masukan sekaligus refleksi bagi institusi TNI.

“Nah, itu salah satu poin, untuk bisa jadi refleksi untuk TNI juga, Pak Wamenhan,” ujarnya menegaskan.

Dalam kesempatan itu, Saldi juga meminta Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan), Donny Ermawan Taufanto, untuk menjelaskan mekanisme internal penugasan anggota TNI ke kementerian/lembaga.

“Tolong kami dijelaskan juga bagaimana mekanisme seleksi internal itu bekerja supaya memang ditemukan perwira atau pati yang memenuhi persyaratan untuk bisa dikirim ke tempat tertentu,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej, yang hadir mewakili pemerintah, menjelaskan bahwa terdapat proses seleksi terbuka secara internal bagi anggota TNI aktif sebelum menduduki jabatan di kementerian/lembaga.

Mekanisme itu diatur dalam Peraturan Panglima TNI Nomor 52 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Panglima TNI Nomor 61 Tahun 2018 mengenai Penugasan dan Pembinaan Karier Prajurit di Luar Struktur TNI.

Edward menjelaskan bahwa seleksi terbuka juga dilakukan oleh kementerian/lembaga yang mengajukan kebutuhan, sesuai regulasi dan prosedur masing-masing institusi.

Dengan demikian, Pasal 47 ayat (1) UU TNI disebut secara tegas membatasi penempatan prajurit TNI aktif pada jabatan tertentu di kementerian/lembaga.

Ketentuan tersebut dijalankan berdasarkan kebutuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 47 ayat (4) UU TNI untuk menjalankan tugas dan fungsi pada 14 kementerian/lembaga yang diperbolehkan.

Sidang pengujian undang-undang tersebut masih berlanjut, dengan isu seleksi dan penempatan anggota TNI aktif di lembaga sipil menjadi sorotan utama setelah kontroversi pernyataan Kepala BNPB terkait bencana Sumatera.

(ameera/arrahmah.id)

Editor: Ameera

Nasional