'Israel' Kebut 764 Unit Permukiman Ilegal Baru di Tepi Barat

Oleh Zarah Amala
Kamis, 11 Desember 2025 - 10.36
'Israel' Kebut 764 Unit Permukiman Ilegal Baru di Tepi Barat
'Israel' Kebut 764 Unit Permukiman Ilegal Baru di Tepi Barat

TEPI BARAT (Arrahmah.id) - 'Israel' pada Rabu (10/12/2025) menyetujui pembangunan 764 unit permukiman baru di Tepi Barat yang diduduki. Dengan persetujuan terbaru ini, total unit permukiman yang telah didorong pemerintah Benjamin Netanyahu mencapai 51.370 unit sejak akhir 2022.

Saluran televisi 'Israel' Channel 7 melaporkan bahwa Dewan Perencanaan Tinggi, lembaga di bawah Administrasi Sipil 'Israel', memberikan lampu hijau untuk pembangunan tersebut. Rencana baru itu mencakup 478 unit di Hashmonaim, 230 unit di Beitar Illit, dan 56 unit di Givat Ze’ev, semuanya berada di wilayah Tepi Barat bagian tengah.

Pembangunan permukiman meningkat pesat sejak pemerintahan Netanyahu mulai menjabat pada akhir 2022.

Masih menurut Channel 7, otoritas 'Israel' telah memberikan persetujuan awal maupun final untuk 51.370 unit permukiman di seluruh Tepi Barat selama masa jabatan pemerintah saat ini.

Lembaga Applied Research Institute - Jerusalem (ARIJ) melaporkan bahwa pada pertengahan November, 'Israel' mengumumkan rencana lebih dari 26.000 unit permukiman tambahan di atas lahan Palestina seluas lebih dari 30.000 dunam di Tepi Barat yang diduduki. ARIJ juga mencatat bahwa badan-badan 'Israel' mengajukan 194 rencana permukiman sejak Januari hingga akhir Oktober 2025, sebagian besar berlokasi di Yerusalem yang diduduki.

Data kelompok Israel Peace Now menunjukkan bahwa lebih dari 700.000 pemukim kini tinggal di Tepi Barat, termasuk sekitar 250.000 di Yerusalem Timur.

Perserikatan Bangsa-Bangsa menegaskan bahwa seluruh aktivitas pembangunan permukiman di wilayah Palestina yang diduduki adalah ilegal. Organisasi itu telah selama puluhan tahun menyerukan penghentian pembangunan, namun pemerintah 'Israel' terus mempercepat ekspansi permukiman.

Pemerintahan 'Israel' saat ini semakin menggencarkan pembangunan permukiman sebagai bagian dari upaya terbuka untuk menganeksasi sebagian besar wilayah Tepi Barat.

Pada 22 Oktober lalu, Knesset 'Israel' melangkah lebih jauh dengan memberikan persetujuan awal terhadap rancangan undang-undang yang bertujuan menganeksasi Tepi Barat. Langkah tersebut memicu kecaman luas di tingkat regional maupun internasional. (zarahamala/arrahmah.id)

Editor: Zarah Amala

Internasional