Memuat...

Knesset Setujui RUU Hukuman Mati bagi Tawanan Palestina, Siap Masuk Pemungutan Suara Final

Zarah Amala
Rabu, 25 Maret 2026 / 6 Syawal 1447 11:09
Knesset Setujui RUU Hukuman Mati bagi Tawanan Palestina, Siap Masuk Pemungutan Suara Final
Para tahanan Palestina menghadapi peningkatan kampanye penyiksaan dan mungkin segera menghadapi eksekusi sebagai akibat dari rancangan undang-undang yang diajukan oleh partai menteri ekstremis Ben-Gvir (media sosial).

YERUSALEM (Arrahmah.id) - Komite Keamanan Nasional Knesset 'Israel' resmi menyetujui draf revisi undang-undang hukuman mati bagi tawanan Palestina pada Selasa (24/3/2026). RUU kontroversial ini dijadwalkan akan dibawa ke sidang paripurna Knesset pekan depan untuk pemungutan suara pembacaan kedua dan ketiga sebelum disahkan menjadi hukum resmi.

Menteri Keamanan Nasional, Itamar Ben Gvir, yang menjadi pelopor utama kebijakan ini melalui partainya Otzma Yehudit, menegaskan bahwa undang-undang ini akan memangkas wewenang penasihat hukum pemerintah dalam proses pengambilan keputusan.

Undang-undang ini ditujukan bagi tawanan Palestina yang dituduh membunuh warga 'Israel' dengan motif nasionalis atau keamanan. Sebaliknya, aturan ini tidak berlaku bagi warga Yahudi yang dituduh membunuh warga Palestina, sehingga memicu kritik keras sebagai hukum yang rasis dan diskriminatif.

Berdasarkan draf tersebut, hukuman mati akan dilaksanakan dengan cara hukuman gantung. Eksekusi akan dilakukan oleh petugas penjara yang identitasnya dirahasiakan dan mereka akan diberikan imunitas hukum penuh.

Putusan dapat dijatuhkan berdasarkan suara mayoritas hakim, tanpa memerlukan konsensus bulat. Selain itu, hakim tetap dapat menjatuhkan hukuman mati meskipun jaksa penuntut umum tidak memintanya.

Terpidana mati akan ditempatkan di fasilitas terpisah dengan akses kunjungan yang sangat terbatas. Pertemuan dengan pengacara hanya diperbolehkan melalui panggilan video (video call), tanpa kontak fisik langsung. Eksekusi wajib dilaksanakan dalam kurun waktu 90 hari setelah vonis dijatuhkan.

Beberapa penyesuaian sempat dilakukan pada draf awal atas tekanan kantor Perdana Menteri Benjamin Netanyahu. Hal ini dilakukan karena versi awal dianggap jauh lebih keras dibanding standar hukuman mati di Amerika Serikat dan dikhawatirkan akan menyeret 'Israel' ke ranah pertanggungjawaban hukum dan diplomatik internasional.

Sebagai catatan sejarah, pengadilan sipil 'Israel' baru satu kali menerapkan hukuman mati, yaitu terhadap tokoh Nazi, Adolf Eichmann, pada 1962. Jika RUU ini lolos minggu depan, hal tersebut akan menjadi perubahan drastis dalam sistem hukum 'Israel' di tengah situasi perang yang masih berkecamuk. (zarahamala/arrahmah.id)