JAKARTA (Arrahmah.id) - Pemerintah menyalurkan bantuan senilai Rp100.218.000.000 kepada masyarakat terdampak banjir di Aceh Tamiang.
Bantuan tersebut mulai disalurkan secara simbolis pada Rabu (11/3/2026) dan akan diberikan kepada warga di tujuh kecamatan yang terdampak bencana.
Tujuh kecamatan penerima bantuan tersebut meliputi Bandamulia, Kejuruanmuda, Manyakpayed, Sekrak, Seruway, Tamiang Hulu, dan Tenggulun.
Wakil Bupati Ismail menyampaikan bahwa bantuan tersebut bersumber dari Kementerian Sosial Republik Indonesia dan diberikan kepada korban bencana hidrometeorologi yang melanda wilayah tersebut pada 26 November 2025.
“Bantuan yang disalurkan hari ini bukti kalau negara selalu hadir untuk membantu warganya,” kata Ismail saat menyerahkan bantuan secara simbolis kepada para penerima.
Rincian Bantuan
Total bantuan Rp100,2 miliar tersebut terdiri dari beberapa jenis bantuan sosial, di antaranya:
- Santunan ahli waris untuk 236 jiwa sebesar Rp3.540.000.000
- Jaminan hidup bagi 236 jiwa sebesar Rp36.078.750.000
- Bantuan isi hunian untuk 7.575 keluarga sebesar Rp22.725.000.000
- Bantuan stimulan sosial ekonomi bagi 7.575 kepala keluarga sebesar Rp37.875.000.000
Ismail menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen menyalurkan bantuan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, proses verifikasi data dilakukan secara teliti agar bantuan benar-benar tepat sasaran dan diterima oleh masyarakat yang berhak.
Penyaluran Melalui Kantor Pos
Pada kesempatan tersebut, bantuan secara simbolis diberikan kepada 20 orang perwakilan penerima. Sementara penyaluran kepada penerima lainnya akan dilakukan melalui Pos Indonesia mulai 12 hingga 19 Maret 2026, sesuai dengan jadwal masing-masing desa.
Pemerintah daerah juga mengimbau masyarakat untuk berkoordinasi dengan aparatur desa serta datok penghulu terkait jadwal pengambilan bantuan.
Warga yang mengambil bantuan diminta membawa KTP asli atau fotokopi saat mendatangi Kantor Pos.
Selain itu, masyarakat diingatkan agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak benar terkait penyaluran bantuan tersebut dan tetap mengikuti informasi resmi dari pemerintah desa maupun pemerintah daerah.
(ameera/arrahmah.id)
