JAKARTA (Arrahmah.id) — Temuan tumpukan kayu gelondongan yang terseret banjir bandang di sejumlah wilayah Sumatera memunculkan dugaan kuat adanya tindak pidana kehutanan.
Praktisi hukum Deolipa Yumara menilai kondisi ini tidak dapat dilepaskan dari praktik pembalakan liar (illegal logging) yang harus segera diproses secara hukum.
“Kita harus mempidanakan ini, baik pelaku pembalakannya maupun pemberi izinnya. Ini termasuk korupsi karena merusak lingkungan, dan ada undang-undangnya. Bisa juga WALHI mewakili masyarakat untuk melaporkan peristiwa ini,” ujar Deolipa saat dihubungi Jumat (5/12/2025).
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) merupakan organisasi lingkungan hidup non-pemerintah terbesar di Indonesia yang bergerak dalam advokasi keadilan ekologis, sosial, dan keberlanjutan lingkungan.
Menurut Deolipa, persoalan ini erat kaitannya dengan pemberian izin pemanfaatan hutan di masa lalu.
Ia menduga ada perusahaan yang diberi izin resmi, namun praktiknya membuka jalan bagi aktivitas ilegal, mulai dari perambahan hingga penggantian kawasan hutan untuk tambang atau perkebunan sawit.
“Pemberian izin lama perlu dievaluasi total. Jika terbukti disalahgunakan, izinnya harus dicabut. Ada banyak kasus izin diberikan untuk satu kepentingan, tapi praktik di lapangan justru illegal logging,” tegasnya.
Ia juga mendorong aparat penegak hukum menuntaskan penyelidikan tanpa kompromi.
Sementara itu, Kementerian Kehutanan dan Polri mengonfirmasi bahwa kayu-kayu yang hanyut tersebut memiliki tanda-tanda bekas tebang. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan bahwa tim gabungan menemukan kayu dengan bekas potongan gergaji mesin.
“Dari temuan tim di lapangan, ada berbagai jenis kayu, namun kita mendapati bekas potongan dari chainsaw,” kata Kapolri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis malam (4/12/2025),bersama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Polri dan Kementerian Kehutanan kini membentuk satgas gabungan untuk menelusuri aliran sungai dari hulu hingga hilir.
Langkah ini dilakukan guna memastikan asal-usul kayu gelondongan tersebut serta mengungkap potensi kejahatan kehutanan yang mungkin menjadi pemicu atau pemberat dampak banjir bandang di Sumatera.
Penyelidikan ini diharapkan mampu membuka akar persoalan kerusakan hutan dan memastikan pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum yang berlaku.
(ameera/arrahmah.id)
