Umrah di Tengah Bencana, Mendagri Copot Sementara Bupati Aceh Selatan

Oleh Ameera
Selasa, 9 Desember 2025 - 20.56
Umrah di Tengah Bencana, Mendagri Copot Sementara Bupati Aceh Selatan
Umrah di Tengah Bencana, Mendagri Copot Sementara Bupati Aceh Selatan

JAKARTA (Arrahmah.id) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian sementara selama tiga bulan kepada Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS.

Keputusan itu diambil setelah Mirwan diketahui melakukan perjalanan umrah bersama keluarganya tanpa izin resmi, sementara wilayahnya sedang dilanda bencana banjir.

Pengumuman tersebut disampaikan Tito kepada wartawan di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025).

Dengan nada tegas, Tito menegaskan bahwa pelanggaran administrasi perjalanan luar negeri bukan perkara sepele, terlebih dilakukan ketika rakyat sedang membutuhkan kehadiran pemimpinnya.

“SK pertama mengenai pemberhentian sementara 3 bulan atas nama Mirwan MS, Bupati Aceh Selatan, Provinsi Aceh,” ujar Tito.

Ia menjelaskan bahwa Mirwan berangkat ke Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah umrah pada 2 Desember 2025.

Namun keberangkatan itu dilakukan tanpa mengantongi izin Mendagri, sebuah prosedur wajib bagi pejabat negara.

Sementara itu, di saat yang sama, Aceh Selatan tengah mengalami bencana hidrometeorologi yang menimbulkan kerugian besar dan memaksa ribuan warga mengungsi.

“Yang bersangkutan ke luar negeri melaksanakan ibadah umrah tanggal 2 Desember, tanpa ada surat izin dari Mendagri,” lanjut Tito.

Keputusan ini memicu perhatian publik mengingat Aceh dalam dua pekan terakhir sedang berjuang menghadapi bencana di beberapa kabupaten, termasuk Aceh Selatan.

Absennya bupati pada masa krisis menjadi salah satu alasan kuat diberlakukannya sanksi tersebut.

Setelah polemik mencuat, Mirwan MS akhirnya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui akun media sosialnya.

Ia mengakui kekeliruannya dan menyampaikan penyesalan mendalam kepada berbagai pihak, khususnya kepada pemerintah pusat dan masyarakat Aceh.

“Dengan segala kerendahan hati, saya menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan, keresahan, dan kekecewaan banyak pihak, terutama kepada Bapak Presiden RI H. Prabowo Subianto, Bapak Mendagri H. Tito Karnavian, Bapak Gubernur Aceh H. Muzakir Manaf, serta seluruh masyarakat Indonesia, masyarakat Aceh, dan masyarakat Aceh Selatan,” tulis Mirwan.

Permintaan maaf tersebut belum meredakan seluruh kritik, namun publik menilai langkah Mendagri sebagai bentuk ketegasan pemerintah terhadap para kepala daerah yang abai pada prosedur dan tanggung jawab saat rakyat sedang membutuhkan perhatian penuh.

Keputusan pemberhentian sementara ini akan berlaku selama tiga bulan, sambil menunggu evaluasi lanjutan terkait kinerja dan tanggung jawab Mirwan dalam menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah.

(ameera/arrahmah.id)

Editor: Ameera

Nasional