Memuat...

Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras di Salemba, Diduga Terkait Aktivitas Advokasi HAM

Ameera
Sabtu, 14 Maret 2026 / 25 Ramadan 1447 12:55
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras di Salemba, Diduga Terkait Aktivitas Advokasi HAM
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras di Salemba, Diduga Terkait Aktivitas Advokasi HAM

JAKARTA (Arrahmah.id) - Aktivis sekaligus Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, menjadi korban penyiraman cairan yang diduga air keras oleh dua orang tak dikenal di kawasan Salemba pada Kamis (12/3/2026) malam.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 23.37 WIB saat korban sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Salemba I menuju Talang, Jakarta Pusat.

Tiba-tiba dua orang pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor menghampiri korban dari arah berlawanan.

Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menjelaskan bahwa kedua pelaku diduga menggunakan sepeda motor matic jenis Honda Beat keluaran 2016–2021.

Pelaku terdiri dari seorang pengendara dan satu penumpang yang diduga menjadi eksekutor penyiraman.

“Pelaku pertama yang merupakan pengendara menggunakan kaos kombinasi putih-biru, celana gelap diduga jeans, serta helm hitam. Sementara pelaku kedua yang duduk di belakang menggunakan penutup wajah atau masker menyerupai buff berwarna hitam yang menutupi setengah wajah, kaos biru tua, dan celana panjang biru yang dilipat hingga pendek,” ujar Dimas dalam keterangannya, Jumat (13/3/2026).

Saat berada di dekat korban, salah satu pelaku kemudian menyiramkan cairan yang diduga air keras ke arah tubuh Andrie Yunus.

Akibatnya, korban langsung berteriak kesakitan dan menjatuhkan sepeda motornya di lokasi kejadian.

Korban kemudian segera dilarikan ke rumah sakit terdekat di Jakarta untuk mendapatkan penanganan medis darurat, terutama pada bagian mata yang terkena cairan tersebut.

Berdasarkan pemeriksaan awal, tidak ada barang milik korban yang hilang atau dirampas dalam peristiwa tersebut.

KontraS menilai serangan tersebut kuat diduga berkaitan dengan aktivitas Andrie Yunus sebagai pembela hak asasi manusia.

Menurut Dimas, penyiraman air keras sering digunakan sebagai bentuk intimidasi untuk membungkam suara kritis dari masyarakat sipil.

“Kami menilai tindakan ini merupakan upaya untuk membungkam suara-suara kritis masyarakat, khususnya pembela HAM,” ujarnya.

Menurutnya, aktivitas pembela HAM dilindungi oleh berbagai regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menjamin partisipasi masyarakat dalam penegakan HAM, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang melindungi setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Selain itu, perlindungan bagi pembela HAM juga diatur dalam Peraturan Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2015 tentang Prosedur Perlindungan Pembela HAM.

KontraS mengungkapkan bahwa sebelum kejadian, Andrie Yunus diketahui menjalankan sejumlah aktivitas advokasi.

Pada Kamis sore sekitar pukul 15.30 WIB, ia meninggalkan kantor KontraS untuk menghadiri pertemuan di kantor Celios guna membahas tindak lanjut laporan investigasi Komisi Pencari Fakta terkait Aksi Agustus 2025.

Setelah itu, korban juga sempat melakukan perekaman siniar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

KontraS juga menyebut bahwa Andrie Yunus sebelumnya beberapa kali mengalami teror dan intimidasi, terutama setelah terlibat dalam aksi penolakan rancangan revisi Undang-Undang TNI pada Maret 2025.

Atas kejadian tersebut, KontraS mendesak aparat kepolisian untuk segera mengusut tuntas pelaku serta motif di balik serangan tersebut yang dinilai berpotensi mengancam keselamatan para pembela HAM.

“Upaya penyiraman air keras dapat menimbulkan luka serius bahkan berujung kematian. Karena itu, pelaku harus dihukum seberat-beratnya,” kata Dimas.

Ia menambahkan bahwa tindakan tersebut dapat dijerat dengan pasal percobaan pembunuhan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru, khususnya Pasal 459 yang mengatur pidana berat terhadap pembunuhan berencana.

KontraS menegaskan negara memiliki kewajiban memastikan perlindungan bagi pembela HAM agar kerja-kerja advokasi dan pengawasan publik terhadap kekuasaan dapat berjalan tanpa intimidasi maupun kekerasan.

(ameera/arrahmah.id)