Sepanjang tahun 2025, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat 2.063 kasus pelanggaran hak anak, yang meliputi kekerasan fisik, psikis, dan seksual. Data ini menunjukkan bahwa anak-anak Indonesia masih berada dalam kondisi yang sangat rentan. Bahkan, pelanggaran tersebut banyak terjadi di ruang yang seharusnya paling aman bagi anak, yakni rumah, sekolah, dan lingkungan sosial terdekat, dengan pelaku terbanyak berasal dari lingkaran terdekat anak itu sendiri (DetikEdu, 2025).
Fakta ini menegaskan bahwa ancaman terhadap anak bukanlah persoalan insidental, melainkan masalah sistemik yang terus berulang dan belum tertangani secara menyeluruh. Anak-anak hidup dalam situasi rawan, bahkan ketika berada di tengah keluarga dan masyarakatnya sendiri.
Child Grooming: Kejahatan Senyap yang Menghancurkan Masa Depan
Selain kekerasan yang tampak secara fisik, ancaman lain yang kian mengkhawatirkan adalah child grooming. Kejahatan ini dilakukan secara halus, bertahap, dan manipulatif, sehingga anak kerap tidak menyadari bahwa dirinya sedang dijerat untuk tujuan eksploitasi seksual. Laporan berbagai media menunjukkan bahwa kasus child grooming semakin marak dan banyak menyasar anak-anak melalui relasi dekat maupun ruang digital (BBC Indonesia, 2025).
Banyak korban child grooming mengalami trauma psikologis berkepanjangan, kehilangan rasa aman, serta mengalami kerusakan kepercayaan terhadap lingkungan sekitarnya. Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh korban secara individu, tetapi juga menggerogoti tatanan sosial dan moral masyarakat secara luas.
Kekerasan terhadap anak dan child grooming sejatinya merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Namun realitas menunjukkan bahwa banyak kasus tidak ditangani secara tuntas. Proses hukum kerap berjalan lambat, sanksi terhadap pelaku tidak memberikan efek jera, dan pemulihan korban sering kali terabaikan. Berbagai kasus yang mencuat ke publik memperlihatkan lemahnya keberpihakan sistem terhadap korban anak (Kompas.com, 2026).
Lemahnya Perlindungan Negara terhadap Anak
Terus meningkatnya angka kekerasan anak dari tahun ke tahun menjadi bukti bahwa perlindungan negara masih bersifat lemah dan parsial. Kebijakan yang ada cenderung administratif dan reaktif, sementara langkah pencegahan menyeluruh serta penanganan serius terhadap pelaku belum menjadi prioritas. Kritik terhadap lambannya respons negara dan lembaga terkait dalam menangani kasus-kasus kekerasan anak juga terus bermunculan di ruang publik (Kompas Nasional, 2026).
Akibatnya, anak-anak terus menjadi korban, sementara sistem tetap berjalan tanpa koreksi mendasar yang mampu menghentikan mata rantai kejahatan tersebut.
Akar Masalah: Paradigma Sekulerisme, Liberalisme, dan Normalisasi Penyimpangan
Lebih jauh, persoalan ini tidak bisa dilepaskan dari paradigma sekulerisme yang menjadi fondasi pengelolaan negara dan membentuk cara berpikir masyarakat. Sekulerisme menyingkirkan agama dari pengaturan kehidupan, termasuk dalam sistem hukum, pendidikan, dan perlindungan sosial. Akibatnya, nilai halal-haram serta penjagaan kehormatan tidak lagi menjadi standar kebijakan negara.
Di sisi lain, liberalisme mengagungkan kebebasan individu tanpa batasan moral yang tegas. Atas nama kebebasan berekspresi dan hak individu, berbagai penyimpangan dibiarkan tumbuh, termasuk relasi yang membuka celah terjadinya eksploitasi terhadap anak. Dalam sistem seperti ini, anak tidak diposisikan sebagai amanah yang wajib dijaga, melainkan sebagai individu lemah yang harus bertahan di tengah sistem yang rusak.
Islam dan Ketegasan Menjaga Generasi
Islam memandang persoalan ini secara sangat serius. Kejahatan terhadap anak tidak boleh dibiarkan sedikit pun, karena menyangkut penjagaan jiwa, kehormatan, dan keberlangsungan generasi. Islam menetapkan hukum yang jelas, tegas, dan menjerakan, bukan untuk menakut-nakuti, melainkan untuk mencegah kejahatan dan melindungi masyarakat hingga ke akar masalahnya.
Dalam Islam, negara wajib hadir sebagai ra’in (pengurus) yang bertanggung jawab penuh atas keamanan anak-anak. Perlindungan ini mencakup langkah preventif, seperti membangun sistem pendidikan berbasis akidah Islam, menjaga lingkungan sosial yang bersih dari pornografi dan kekerasan, serta menutup seluruh celah kejahatan. Selain itu, negara juga wajib menjalankan langkah kuratif, berupa penanganan korban secara menyeluruh dan penegakan hukum yang adil tanpa kompromi terhadap pelaku.
Dakwah sebagai Jalan Perubahan Hakiki
Namun, perubahan tidak akan terwujud tanpa dakwah yang konsisten dan sistematis. Dakwah berperan penting untuk mengubah paradigma berpikir masyarakat dari sekuler-liberal menuju paradigma Islam. Perubahan cara pandang inilah yang akan melahirkan tuntutan kolektif untuk meninggalkan sistem sekuler yang rapuh dan menggantinya dengan sistem Islam yang menjadikan penjagaan generasi sebagai prioritas utama.
Penutup: Peran Strategis Muslimah Menjaga Generasi
Bagi seorang muslimah, isu kekerasan anak dan child grooming bukan sekadar berita, melainkan panggilan iman. Muslimah adalah madrasah pertama bagi generasi dan penjaga nilai dalam masyarakat. Kesadaran akan rusaknya sistem hari ini harus mendorong muslimah untuk mengambil peran aktif dalam dakwah, menyerukan perubahan paradigma, serta memperjuangkan penerapan Islam secara menyeluruh.
Melindungi anak bukan hanya persoalan empati, tetapi wujud ketaatan kepada Allah. Ketika kejahatan terhadap anak dibiarkan, sejatinya umat sedang mempertaruhkan masa depannya sendiri. Sudah saatnya muslimah berdiri di barisan terdepan, menyuarakan Islam sebagai satu-satunya solusi hakiki untuk menjaga kehormatan, keselamatan, dan masa depan generasi.
