Banjir kembali menjadi pemandangan rutin di Jakarta dan berbagai kota besar di Indonesia. Setiap musim hujan datang, masyarakat seperti dihadapkan pada siklus masalah yang sama: genangan air di permukiman, lumpuhnya jalan raya, terganggunya aktivitas ekonomi, hingga meningkatnya risiko kesehatan. Ironisnya, meski banjir telah menjadi persoalan menahun, penanganan yang dilakukan seolah tidak pernah beranjak dari pola lama. Pemerintah terus mengulang narasi bahwa banjir disebabkan oleh curah hujan tinggi, sementara solusi yang ditawarkan tetap berkutat pada pendekatan teknis jangka pendek seperti normalisasi sungai dan modifikasi cuaca.
Padahal, jika ditelisik lebih dalam, banjir yang berulang bukanlah semata fenomena alam. Ia adalah produk dari kebijakan tata ruang yang keliru, paradigma pembangunan yang abai lingkungan, serta sistem ekonomi yang menjadikan lahan sebagai komoditas semata. Dalam konteks ini, Islam sebagai sistem kehidupan memiliki pandangan komprehensif tentang tata kelola ruang, pembangunan, dan relasi manusia dengan alam. Islam tidak hanya menawarkan solusi teknis, tetapi juga kerangka ideologis yang menjamin keberlanjutan dan keselamatan hidup manusia serta seluruh makhluk.
Banjir Perkotaan: Fakta Lapangan dan Klaim Pemerintah
Beberapa waktu terakhir, banjir kembali melanda Jakarta dan wilayah penyangganya. Puluhan RT dan sejumlah ruas jalan utama dilaporkan tergenang air, mengganggu aktivitas warga dan mobilitas perkotaan. Kompas mencatat bahwa sedikitnya 22 RT dan 5 ruas jalan di Jakarta masih terendam banjir meski hujan telah reda. Bahkan wilayah yang sebelumnya diklaim aman dari banjir kini ikut terdampak, menunjukkan meluasnya area rawan genangan.
Pemerintah daerah kembali menegaskan bahwa penyebab utama banjir adalah tingginya curah hujan. Data dari BMKG memang menunjukkan adanya potensi peningkatan curah hujan di sejumlah wilayah Indonesia (BMKG). Menyikapi hal ini, pemerintah mengupayakan langkah-langkah seperti modifikasi cuaca yang dilakukan hingga dua kali dalam sehari untuk menekan intensitas hujan. Selain itu, normalisasi beberapa sungai kembali digencarkan sebagai solusi struktural.
Namun, kebijakan ini menuai kritik karena dinilai hanya mengulang cara lama yang terbukti tidak menyelesaikan masalah secara tuntas. Bahkan pejabat terkait pun mengakui adanya kritik publik terhadap pendekatan penanganan banjir yang stagnan. Fakta-fakta ini memperlihatkan adanya jurang antara realitas di lapangan dengan klaim efektivitas kebijakan pemerintah.
Banjir sebagai Problem Struktural: Gagalnya Tata Ruang dalam Paradigma Kapitalistik
Banjir Jakarta dan kota-kota besar lainnya sejatinya adalah problem klasik yang berulang. Jika curah hujan tinggi dijadikan satu-satunya kambing hitam, maka mengapa banjir terus terjadi meski berbagai proyek pengendalian telah menghabiskan anggaran besar selama puluhan tahun? Pertanyaan ini mengarah pada akar masalah yang lebih fundamental: kegagalan tata ruang.
Sesuai firman Allah dalam Al Qur’an surat Ar Rum:41 "Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).”
Perkembangan kota-kota besar di Indonesia ditandai oleh alih fungsi lahan yang masif. Ruang terbuka hijau terus menyusut, daerah resapan air berubah menjadi kawasan komersial dan permukiman padat, sementara pembangunan vertikal dan horizontal berlangsung tanpa mempertimbangkan daya dukung lingkungan. Akibatnya, tanah kehilangan kemampuannya untuk menyerap air hujan, sehingga limpasan air permukaan meningkat drastis dan bermuara pada banjir.
Kondisi ini tidak bisa dilepaskan dari paradigma kapitalistik yang mendasari kebijakan pembangunan. Dalam sistem kapitalisme, lahan dipandang sebagai aset ekonomi yang harus dimaksimalkan keuntungannya. Nilai guna ekologis sering kali dikalahkan oleh nilai tukar. Selama suatu proyek dianggap menguntungkan secara finansial dan mampu mendongkrak pertumbuhan ekonomi, maka dampak lingkungan kerap diabaikan atau diminimalkan dalam analisis kebijakan.
Paradigma ini tercermin dalam praktik perizinan pembangunan yang longgar, reklamasi wilayah pesisir, serta pengabaian terhadap rencana tata ruang yang berkelanjutan. Bahkan ketika banjir terjadi, solusi yang diambil tetap bersifat pragmatis dan reaktif, bukan preventif. Modifikasi cuaca, misalnya, hanya berupaya mengalihkan hujan, bukan mengatasi penyebab mengapa air hujan tidak lagi dapat diserap oleh tanah. Normalisasi sungai pun sering kali berujung pada penggusuran warga tanpa menyentuh persoalan hulu seperti kerusakan daerah tangkapan air.
Dengan kata lain, banjir adalah konsekuensi logis dari sistem pembangunan yang menempatkan keuntungan jangka pendek di atas keselamatan dan keberlanjutan hidup masyarakat.
Tata Kelola Ruang dalam Islam: Wujudkan Kemaslahatan dan Rahmat bagi Seluruh Alam
Berbeda dengan paradigma kapitalistik, Islam memandang manusia sebagai khalifah di bumi yang bertanggung jawab menjaga keseimbangan alam. Tata kelola ruang dalam Islam tidak semata bertujuan memenuhi kebutuhan ekonomi, tetapi memastikan terjaganya kemaslahatan umat dalam jangka panjang. Prinsip ini bersumber dari akidah Islam yang menjadikan hukum Allah sebagai landasan pengaturan kehidupan, termasuk dalam pembangunan dan pengelolaan lingkungan.
Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat: 'Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di bumi'.” (QS. Al-Baqarah: 30). Ayat ini menegaskan, negara memiliki peran sentral sebagai pengurus urusan rakyat (ra‘in), bukan sebagai fasilitator kepentingan korporasi. Pembangunan dilakukan berdasarkan asas kemaslahatan, bukan asas keuntungan. Artinya, setiap kebijakan tata ruang harus mempertimbangkan dampaknya terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, dan keberlanjutan kehidupan seluruh makhluk.
Sejarah peradaban Islam, khususnya pada masa kekhalifahan yang sangat panjang, menunjukkan praktik tata ruang yang memperhatikan keseimbangan ekologis. Kota-kota dibangun dengan memperhitungkan sistem air, ruang terbuka, serta pemisahan zona permukiman, perdagangan, dan pertanian. Sumber air dijaga sebagai milik umum (milkiyah ‘ammah) yang tidak boleh dikuasai individu atau korporasi. Dengan demikian, akses terhadap air bersih dan pengelolaan alirannya menjadi tanggung jawab negara demi kepentingan seluruh rakyat.
Pembangunan dalam Islam juga menghindari eksploitasi berlebihan terhadap alam. Larangan merusak lingkungan (ifsad fil ardh) bukan sekadar norma moral, tetapi prinsip hukum yang mengikat. Negara berkewajiban mencegah aktivitas yang berpotensi merusak keseimbangan alam, termasuk alih fungsi lahan yang membahayakan keselamatan masyarakat. Dalam kerangka ini, banjir bukan dianggap sebagai “takdir alam” semata, melainkan indikator adanya pelanggaran terhadap prinsip pengelolaan yang benar.
Melalui penerapan Islam secara kaffah, tata ruang akan dirancang untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi manusia. Daerah resapan air dijaga, sungai dipelihara tanpa komersialisasi, dan pembangunan diarahkan untuk menjadi rahmat bagi seluruh alam, bukan sumber bencana. Inilah perbedaan mendasar antara solusi pragmatis yang tambal sulam dengan solusi ideologis yang menyentuh akar persoalan.
