Memuat...

Bencana Merenggut Orang tua, Di mana Posisi Negara?

Oleh Ai Siti NuraeniPendidik Generasi
Kamis, 22 Januari 2026 / 4 Syakban 1447 18:12
Bencana Merenggut Orang tua, Di mana Posisi Negara?
Ilustrasi bencana alam. (Foto: Frans Delian/Shutterstock)

Banjir bandang yang terjadi di Sumatra tidak hanya menyisakan lumpur, puing-puing rumah, dan luka mendalam, tetapi juga membuat banyak anak-anak harus menjalani sisa hidup tanpa kehadiran orang tua. Dalam waktu singkat, mereka ditinggalkan ayah, ibu bahkan keduanya sekaligus. Sehingga banyak dari mereka dibesarkan oleh keluarga yang tersisa atau bahkan menjadi sebatang kara yang tidak memilki pelindung dan kepastian masa depan.

Seorang anak berusia belum genap 3 tahun bernama Gio Farezky Ramadhan diberitakan kehilangan ayah dan ibunya sekaligus yang terseret banjir begitu dahsyat. Setelah kejadian tersebut Gio diasuh oleh kakek dan neneknya. Namun, anak sekecil itu masih mengingat memori indah yang pernah dijalani bersama orang tuanya tanpa menyadari mereka sudah meninggalkan dunia ini.

Adapun bagi anak yang terpisah dengan orang tuanya atau belum ditemukan, komisiioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Diyah Puspitarini berupaya untuk reunifikasi dan mengusahakan anak itu diasuh oleh keluarga besar terlebih dahulu. Selanjutnya Juru bicara posko penanggulangan bencana Aceh, Murthalamuddin menyatakan bahwa Pemerinta Aceh telah meningkatkan anggaran beasiswa yatim menjadi Rp. 165 miliar. Sementara itu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf memaparkan bahwa anak yatim piatu korban bencana akan dijamin kebutuhan dasarnya berupa makanan bergizi, pelayanan kesehatan, dan pendidikan sampai mereka bisa hidup mandiri. Namun pemerintah pusat masih menunggu pendataan yang benar dan valid untuk memulai pelaksanaanya. (Bbc.com, 7/1/2026)

Menurut UUD 1945 pasal 34 ayat (1), fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Maka dari itu anak yatim piatu akibat bencana alam secara hukum bisa masuk kategori anak terlantar karena kehilangan orang tuanya. Aturan ini menuntut negara sebagai subjek utama yang bertanggung jawab untuk menjamin pemeliharaan hidup, pendidikan, kesehatan, lingkungan pengasuhan yang aman dan layak serta pendampingan psikososial secara aktif.

Bahkan negara harus memastikan sendiri bagaimana mekanisme terbaik dalam menunjuk wali, keluarga pengganti, maupun lembaga kesejahteraan sosial dan mengawasi pelaksanaannya secara berkala. Oleh karena itu, pendataan anak korban dan penyaluran bantuan darurat saja tidak mengugurkan kewajiban ini. Negara harus benar-benar hadir dalam memenuhi setiap kebutuhan anak secara berkelanjutan sampai mereka bisa hidup mandiri dan bermartabat.

Sayangnya pemerintah saat ini baru merespon bencana dengan mengerahkan bantuan makanan, logistik dan operasi SAR di wilayah bencana. Sementara perlindungan berkelanjutan bagi anak yatim piatu masih minim dan lamban. Ini terlihat dari pendataan khusus mengenai anak korban bencana belum selesai, sehingga datanya masih tergabung dengan seluruh korban bencana.

Negara juga masih bergantung pada inisiatif lembaga masyarakat dan bantuan psikososial temporer, bukan membuat program nasional yang konsisten dan terarah. Sehingga penanganan anak-anak korban bencana ini masih dijalankan oleh pihak panti asuhan saja. Sedangkan pemerintah belum menyiapkan tempat khusus atau menunjuk ahli untuk menciptakan ruang aman, kondusif dan menyenangkan bagi anak penyintas banjir bandang.

Pola pengaturan tersebut menunjukkan bahwa negara saat ini tengah menjalankan sistem kapitalisme dalam mengatur urusan rakyatnya sebagai regulator saja. Ia hanya hadir saat krisis terjadi namun perlahan menghilang ketika keadaan sudah terlihat “normal”. Lebih jauh lagi negara yang menganut sistem ini akan menganggap rakyat yang terkena bencana sebagai “beban sosial” yang harus dialihkan dari kewajiban struktural negara. Akhirnya anak yang terlantar hanya bisa bergantung pada donasi masyarakat, lembaga sosial atau bantuan sementara.

Sistem kapitalisme juga mengubah arah pandang negara memandang bencana, bukan sebagai tragedi kemanusiaan tapi peluang ekonomi. Hal tersebut terlihat dari upaya pemerintah lewat Badan Nasional Penaggulangan Bencana (BNPB) yang menggandeng pihak swasta dalam menangani lumpur dan material sisa bencana. Ini dilakukan untuk mempercepat normalisasi sungai dan membuat material tadi bermanfaat secara ekonomi. Dengan begitu negara tidak perlu menyiapkan anggaran untuk menyediakan peralatan dan logistik untuk melakukan perbaikan dan pembersihan dari materian sisa bencana.

Pendekatan yang berbeda dilakukan oleh negara yang menerapkan aturan Islam. Pengurusan kepada rakyat dijalankan dengan visi riayah. Implementasinya terlihat dari usaha pemerintahan Islam yang akan menjamin secara penuh kebutuhan pokok bagi rakyat korban bencana termasuk anak-anak. Negara akan menjamin pemenuhan gizi, pengasuhan, pendidikan, kesehatan dan perlindungan terbaik untuk mereka, bukan menitikberatkan pada donasi dari publik. Rasulullah saw. pernah menyinggung masalah ini dalam sebuah hadis yang artinya:
Siapa yang meninggalkan harta, maka itu untuk ahli warisnya. Dan siapa yang meninggalkan tanggungan (orang lemah), maka itu menjadi tanggungan kami (negara).” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Dalam Islam, pengurusan anak yatim piatu korban bencana akan dijalankan melalui mekanisme hadanah dan perwalian yang diawasi langsung oleh negara. Negara akan mempersatukan kembali anak dengan keluarga besarnya, sehingga anak akan mendapatkan kembali suasana yang nyaman juga aman. Namun jika tidak ada keluarga yang tersisa, negara akan langsung mengurusi mereka, memberikan tempat tinggal yang aman, akses pendidikan yang layak bahkan sampai perguruan tinggi, layanan kesehatan terbaik dan kebutuhan lainnya. Dengan begitu, anak korban bencana yang kehilangan orang tua tidak akan kehilangan masa depan.

Semua itu sangat mungkin dilakukan oleh negara dalam Islam karena pembiayaan semuanya berasal dari baitul mal, sebuah lembaga keuangan yang bertugas untuk mengelola harta umat. Pemasukannya ada banyak mulai dari zakat, fa’i, kharaj, dan pengelolaan harta milik umum seperti barang tambang, air dan hutan. Sehingga negara tidak akan menggantungkan pembiayaannya pada belas kasih sesama berupa donasi saja. Bahkan saat baitul mal ini kosong negara akan mewajibkan seluruh laki-laki yang mampu untuk membayar dharibah. Lebih dari itu, masyarakat juga tidak akan ragu untuk menyalurkan sedekahnya lewat negara karena percaya akan dikelola dengan sebaik mungkin.

Kesimpulannya, persoalan anak-anak yatim piatu penyintas bencana di Sumatra tidak bisa mengandalkan empati sesaat. Ia membutuhkan tanggung jawab penuh pada kewajibannya. Kapitalisme jelas telah gagal dalam menjamin pengasuhan terbaik dan masa depan yang terjamin. Sementara itu Islam menawarkan solusi komprehensif dalam mengurusi persoalan ini. Oleh karena itu, hanya dengan Islamlah masa depan gemilang generasi bisa terwujud.

Wallaahu a’lam bis shawwab

Editor: Hanin Mazaya

bencana alam