Memuat...

Dana TKD Berkurang, Penanganan Banjir di Kabupaten Bandung Terhambat?

Oleh Ummu Sarah
Senin, 26 Januari 2026 / 8 Syakban 1447 16:21
Dana TKD Berkurang, Penanganan Banjir di Kabupaten Bandung Terhambat?
Ilustrasi. (Foto: citarumharum.jabarprov.go.id)

Sejak awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, anggaran negara sudah mengalami defisit. Oleh karena itu, negara mengambil langkah menetapkan kebijakan efisiensi anggaran di antaranya, pemerintah memangkas dana transfer ke daerah (TKD). Akibatnya, pemerintah daerah khususnya Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung harus memutar otak agar bisa mengelola TKD dengan tepat, termasusk untuk penanganan bencana banjir.

Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Renie Rahayu Fauzi mengatakan bahwa banjir masih menjadi keluhan utama masyarakat yang diterima oleh anggota dewan dalam berbagai agenda reses. (Radar Bandung, 5/1/2026)

Luapan Sungai Citarum yang sering melanda sejumlah wilayah dinilai belum dapat diatasi secara tuntas, banjir selalu terjadi setiap musim hujan. Kondisi ini semakin buruk dengan adanya pengurangan TKD sekitar Rp 1 triliun, maka dapat dipastikan akan menghambat kelancaran penanganan banjir. Padahal bencana kali ini tidak hanya banjir, tetapi juga longsor yang menelan jiwa.

Renie menambahkan, pengurangan TKD membatasi ruang fiskal pemerintah daerah dalam melakukan langkah-langkah penanganan banjir, seperti normalisasi sungai, perbaikan drainase, dan rehabilitasi lingkungan di daerah rawan bencana.

Dana TKD berasal dari APBN (Anggaran Pembangunan dan Biaya Negara) yang dikelola oleh Pemerintah Pusat untuk Pemerintah Daerah. Sumber pemasukan APBN di negeri ini sebagian besar mengandalkan pajak. Pajak dipungut dari rakyat dalam berbagai bentuk pungutan. Setiap warganegara harus bayar pajak. Bagaimana bisa pemenuhanan kebutuhan rakyat, uangnya dari rakyat sendiri? Rakyat pun harus bayar gaji para pejabat. Maka mustahil rakyat akan sejahtera karena pendapatannya dipalak terus dalam bentuk pajak. Kita tidak bisa menyandarkan pembangunan dan pengurusan masyarakat kepada pajak.

Pajak merupakan ciri negara kapitalisme di mana sumber-sumber kekayaan negara berupa tambang, hasil hutan, hasil laut dan sebagainya dibebaskan untuk dimiliki perorangan atau korporat sehingga negara tidak memiliki pendapatan. Negara hanya berperan sebagai pembuat aturan saja. Bukan aktif mengelola sumber daya alam untuk kepentingan rakyatnya.

Islam mengharamkan negara memungut pajak dari rakyat. Ekonomi Islam mengatur sistem kepemilikan harta. Sumber daya alam adalah milik umum atau rakyat, tidak boleh dikelola oleh swasta apalagi asing. Kewajiban negara untuk mengelola SDA dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan rakyat. Maka negara yang menerapkan sistem ekonomi Islam tidak akan kekurangan dana untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. Selain itu, negara pun mendapat penghasilan dari ghonimah, fa'i, kharaz, jizyah dan lain-lain.

Pajak dipungut dari warga negara kafir zimmi sebagai biaya keamanan (jizyah), atau dari warganegara muslim kaya pada saat Baitul mal kosong. Uang hasil pajak digunakan untuk menunaikan kewajiban negara yang tidak bisa ditunda seperti membayar upah para pegawai negara, para tentara dan menyantuni fakir miskin yang menjadi tanggung jawab negara.

Sehubungan dengan bencana banjir, negara akan mencari akar masalah terjadinya banjir agar tidak terulang, melaksanakan penyelamatan korban dan menempatkannya di wilayah bebas banjir. Pemetaan wilayah dilakukan sebelum suatu wilayah dijadikan pemukiman. Penanganan korban banjir dilakukan dengan cepat dan menyeluruh, karena dorongan keimanan, bahwa pemerintah adalah pengurus rakyat dan akan dimintai pertanggungjawaban.

Wallahu a'lam bis shawwab

Editor: Hanin Mazaya

banjir