KBRI Kuala Lumpur Selamatkan 75 WNI dari Hukuman Mati, 150 Lainnya Masih Terancam

Oleh Ameera
Kamis, 4 Desember 2025 - 18.27
KBRI Kuala Lumpur Selamatkan 75 WNI dari Hukuman Mati, 150 Lainnya Masih Terancam
KBRI Kuala Lumpur Selamatkan 75 WNI dari Hukuman Mati, 150 Lainnya Masih Terancam

KUALA LUMPUR (Arrahmah.id) — Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur berhasil menyelamatkan 75 warga negara Indonesia (WNI) dari ancaman hukuman mati di Malaysia.

Hal tersebut disampaikan Kuasa Usaha Ad Interim KBRI Kuala Lumpur, Danang Waskito, dalam perbincangan dengan RRI Pro 3 pada Kamis (4/12/2025).

Danang menjelaskan bahwa sebelumnya terdapat 79 WNI yang telah divonis hukuman mati dengan putusan inkrah.

Menyikapi situasi itu, KBRI Kuala Lumpur mengajukan peninjauan kembali (judicial review) ke Mahkamah Persekutuan Malaysia.

“Dari 79 WNI tersebut, 75 di antaranya mendapat keringanan hukuman atau terbebas dari hukuman mati,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa KBRI akan terus memberikan pendampingan hukum bagi seluruh WNI yang tersangkut kasus di Malaysia.

Upaya tersebut semakin terbuka peluangnya setelah Pemerintah Malaysia menjalankan reformasi sistem hukuman mati.

Reformasi itu memberikan ruang bagi terdakwa untuk mengajukan peninjauan kembali dan permohonan keringanan hukuman.

“Ini menjadi peluang bagi WNI yang terancam hukuman mati untuk bisa lepas dari ancaman hukuman tersebut,” kata Danang.

Melalui kebijakan reformasi, hakim di Malaysia kini memiliki kewenangan menjatuhkan hukuman alternatif selain hukuman mati, seperti pidana seumur hidup atau penjara jangka panjang.

Kendati demikian, hukuman mati tetap berlaku dalam sistem peradilan Malaysia. Karena itu, upaya diplomatik Indonesia dinilai tetap krusial bagi WNI yang menghadapi ancaman tersebut.

Danang mengatakan masih ada sekitar 150 WNI di Semenanjung Malaysia yang terancam hukuman mati, baik yang tengah menjalani penyidikan, persidangan, maupun proses banding.

Mayoritas kasus tersebut berkaitan dengan narkotika, mulai dari kurir, korban penipuan sindikat, hingga keterlibatan tanpa memahami risiko hukum.

KBRI memastikan perlindungan hukum terus diberikan kepada para WNI yang terjerat kasus berat ini. Pendampingan dilakukan melalui Atase Hukum KBRI Kuala Lumpur, Konsulat Jenderal RI (KJRI) Johor Bahru, dan KJRI Penang.

“Kami menunjuk pengacara pembela bagi WNI yang terancam hukuman mati dan tidak mampu,” tegas Danang.

Selain itu, pihak KBRI juga memantau langsung jalannya persidangan untuk memastikan hak-hak WNI dihormati.

Menurut Danang, berdasarkan kunjungan konsuler yang dilakukan, para WNI yang ditahan mendapatkan perlakuan baik dari otoritas Malaysia.

“Ini terungkap dari kunjungan konsuler ke tahanan guna memastikan kondisi fisik dan psikologis mereka tetap stabil,” ujarnya.

(ameera/arrahmah.id)

Editor: Ameera

Nasional