Memuat...

Pelayanan Kesehatan Terhenti: Bukti Kesehatan Ladang Komersial Bukan Layanan Publik

Oleh Nur Khavidzah Pegiat Literasi
Kamis, 22 Januari 2026 / 4 Syakban 1447 17:18
Pelayanan Kesehatan Terhenti: Bukti Kesehatan Ladang Komersial Bukan Layanan Publik
Ilustrasi. (Foto: suara.com)

Sejumlah warga kabupaten Buton dibuat kaget oleh tidak aktifnya BPJS kesehatan mereka, saat hendak berobat di Puskesmas hingga rumah sakit. Hal ini terjadi sebab kepesertaan yang sebelumnya ditanggung oleh pemerintah daerah (PBI APBD) sudah tidak berlaku. Sehingga kondisi ini mengakibatkan warga diminta untuk beralih menjadi peserta BPJS mandiri. Setidaknya ada 18 ribu peserta BPJS warga Buton yang diberhentikan karena keterbatasan anggaran daerah dan sisa utang yang belum terlunasi. Diketahui Kepala Dinas Sosial, La Nija membenarkan hal tersebut. (Domain Publik.id, 9/1/2026)

Tak ayal, beredarnya kabar tersebut membuat publik bertanya-tanya. Kenapa daftar kepesertaan BPJS masyarakat kabupaten Buton begitu mudah dicabut. Boleh jadi yang menjadi korban tersebut adalah masyarakat miskin yang kehilangan haknya untuk berobat ketika telah dinonaktifkan.

Kendati demikian, penonaktifan BPJS tersebut tentu tak boleh dilakukan begitu saja tanpa ada regulasi yang jelas. Ini jelas menimbulkan tanda tanya besar. Padahal diketahui jumlah 18 ribu warga Buton tercatat sebagai warga tak berkecukupan (miskin) sehingga dinilai kurang bijak diberhentikan secara sepihak tanpa ada penjelasan yang tuntas dari pemerintah setempat. Sementara antara rakyat yang dipertahankan dan rakyat yang dinonaktifkan sama-sama warga yang memerlukan pemenuhan hak dari pemerintah. Ini pun ditengarai sebagai bentuk lepas tangan pemerintah daerah. Sehingga wajar masyarakat mempertanyakan status mereka, adanya beban utang sebelumnya dan keterbatasan anggaran bukan berarti tanggung jawab terhadap rakyat dilepas begitu saja.

Disamping itu transisi status kepesertaan warga menjadi peserta BPJS mandiri tentu berdampak signifikan pada peningkatan beban hidup masyarakat. Di sisi lain adanya kewajiban masyarakat untuk membayar iuran bulanan rutin secara mandiri berdasarkan pengelompokan layanan kelas yang dipilih yaitu kelas 1, kelas 2, dan kelas 3. Tentu ini akan menimbulkan beban baru bagi masyarakat miskin. Ketidakmampuan mereka untuk membayar tepat waktu tentu berpotensi mengalami penunggakan.

Berdasarkan regulasi yang ada tentu kondisi tersebut akan mengakibatkan pembatasan aksesibilitas pelayanan kesehatan dan konsekuensi administratif (denda). Alih-alih mencari jalan solusi malah menambah beban masyarakat. Karena itu kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah merupakan bentuk pengabaian terhadap hak rakyat, pun gagal menjamin pemenuhan hajat umat.

Melihat kondisi ini tak dapat dipungkiri bahwa penonaktifan BPJS kesehatan adalah bentuk lepas tangan pemerintah lokal dalam sektor kesehatan. Ini dikarenakan kesehatan pada dasarnya merupakan kebutuhan penting setiap warga negara yang wajib dijamin oleh negara. Namun sejak awal, pembentukan BPJS tersebut menitikberatkan gotong royong sebagai prinsip lembaga tersebut. Artinya dalam sistem ini, dengan mendaftar sebagai peserta BPJS dan membayar iuran setiap bulannya, peserta yang sehat akan mensubsidi peserta yang sedang sakit. Ini adalah bentuk kekeliruan dari konsep ta'awun (tolong menolong). Bukan berorientasi kepada pelayanan publik. Sehingga lebih ke sarana rakyat bantu rakyat, bukan negara bantu rakyat.

Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan mendasar, mengapa BPJS yang seharusnya menyelenggarakan jaminan sosial untuk masyarakat. Justru terkesan beroperasi layaknya asuransi swasta nasional yang memberikan beban finansial berlebih pada rakyat dalam sektor kesehatan.

 

Akar Masalah

Jika meneropong lebih dalam akar masalah dari kondisi ini adalah soal cara pandang dalam membuat aturan kehidupan. Di sistem sekarang kepentingan pemodal menjadi hal utama. Atau kita kenal sistem kapitalistik. Hak publik berupa pemberian layanan kepada rakyat hanyalah ilusi semata. Tak semua rakyat mendapatkan jaminan kesehatan melainkan hanya segelintir orang. Sebab paradigma kapitalisme yang ada di sistem ini, menempatkan layanan kesehatan bukan sebagai objek yang harus dipenuhi, melainkan dianggap sebagai ladang komersialisasi untuk mencari cuan dan keuntungan sebesar-besarnya.

Karena itu, sistem pelayanan kesehatan saat ini dibangun bukan untuk memenuhi kepentingan umat, melainkan untuk kepentingan para kapitalis. Sistem yang lebih mementingkan cuan dibanding keselamatan nyawa manusia. Hal ini terlihat dari kebijakan yang telah ditetapkan, hanya rakyat bermodal yang bisa merasakan pelayanan kesehatan, sementara rakyat yang tak mampu membayar harganya, tidak akan bisa merasakan layanan kesehatan yang ideal. Tak jarang kita dengar rakyat yang belum membayar, tidak langsung dilayani atau ditolak oleh dokter padahal kondisinya telah darurat.

Dari sini kita belajar, bahwa selama cara pandang pengaturan kehidupan yang dipakai oleh pemerintah masih berbasis kepentingan atau kapitalis maka selamanya sistem penjaminan kesehatan tidak akan dirasakan oleh masyarakat.

 

Sistem Penjamin Kesehatan

Sebaliknya amat berbeda dengan pelayanan kesehatan yang diberikan oleh sistem kapitalis, Islam justru hadir sebagai solusi. Sebab sistem ini memiliki paradigma ri'ayah. Memperhatikan pemenuhan kebutuhan umat termasuk pemenuhan kesehatan masyarakat. Bukan memeras tapi melayani. Ini pernah tercatat dalam sejarah Islam sebuah sistem yang pernah tegak dimuka bumi ini yang benar-benar memperhatikan kesehatan masyarakat sebab dalam pengaturan sistem ini bersumber dari sang khalik, bukan hasil buatan manusia yang cenderung menetapkan aturan mengikuti hawa nafsu atau kepentingan semata.

Islam bukan hanya sekedar agama yang mengatur ibadah ritual. Melainkan Islam juga adalah sebuah Ideologi atau pandangan hidup, yang khas dalam mengatur seluruh aspek kehidupan manusia. Prinsip jaminan kesehatan masyarakat dalam Islam yaitu negara wajib menjamin kesehatan seluruh rakyatnya tanpa pungutan biaya sepeserpun. Namun jika pun memerlukan biaya, maka biaya tersebut haruslah sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat.

Adapun sumber dana untuk menjamin kesehatan masyarakat diperoleh melalui optimalisasi pengelolaan sumber daya alam (SDA) mulai dari sektor pertambangan, kelautan, hingga kehutanan. Selain itu, didukung pula sumber pendapatan negara lainnya seperti fa’i, ghanimah, jizyah, usyur, kharaj, khumus, rikaz, dan sebagainya. Sinergi dari kedua sumber pendapatan tersebut dinilai cukup untuk memberikan jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat.

Demikianlah cara Islam menjamin pemenuhan naluri dan hajatul udhowiyah setiap manusia terutama dalam sektor kesehatan. Hal ini diperkuat dengan catatan sejarah bahwa sistem Islam atau khilafah menjadikan kesehatan sebagai hak konstitusional yang wajib dijamin oleh negara. Pada masa Nabi Muhammad Saw sebagai kepala negara, beliau pernah menyediakan dokter gratis untuk mengobati Ubay. Demikianlah paradigma negara dalam menyelesaikan persoalan-persoalan umat terkait dengan pemenuhan kebutuhan umatnya.

Wallahu a'lam

Editor: Hanin Mazaya

bpjsjaminan kesehatan