Rencana Donald Trump terkait Gaza sejatinya memiliki dua wajah yang paradoks. Di satu sisi, ada wajah yang tampak “indah” karena—setidaknya—intensitas kekerasan dan pembantaian oleh penjajah Zionis “Israel” terlihat berkurang, meskipun belum sepenuhnya berhenti. Wajah manis ini seolah membangun harapan bahwa Gaza akan dibangun kembali dan suatu hari menjadi livable city, kota yang layak dihuni.
Namun di sisi lain, wajah buruk rencana tersebut justru tampak semakin jelas, terutama dengan gagasan Trump membentuk apa yang ia sebut sebagai “Dewan Perdamaian” (Board of Peace) yang dipimpin langsung olehnya. Pembentukan dewan semacam ini sungguh tidak masuk akal, karena pemilik sah wilayah tersebut—bangsa Palestina—sama sekali tidak dilibatkan. Mereka diperlakukan semata sebagai objek, bukan subjek, dari ambisi keluarga Trump dan kroni-kroninya di dunia Barat.
Karena itu, inisiatif pembentukan “Dewan Perdamaian” yang dipimpin Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, untuk Gaza patut dinilai sangat kontroversial, bahkan merendahkan martabat bangsa Palestina dan dunia Islam secara keseluruhan. Dunia Islam seharusnya bersikap tegas: mengkritisi, menolak, dan tidak bergabung dalam inisiatif semacam ini selama tidak ada perubahan mendasar.
Hal yang paling prinsipil adalah adanya jaminan nyata terhadap hak-hak fundamental bangsa Palestina, terutama pembentukan negara Palestina yang merdeka dan berdaulat. Hak-hak mendasar ini harus menjadi poin utama dan tidak boleh dikompromikan dalam struktur Dewan Perdamaian apa pun.
Sayangnya, jika dicermati lebih dekat, Dewan Perdamaian ini sarat dengan dilema dan masalah. Struktur yang dirancang memungkinkan Donald Trump memiliki kontrol sangat besar—bahkan menentukan—atas keanggotaan, agenda, hingga mekanisme penegakan kebijakan. Semua ini pada akhirnya mengarah pada penguatan dominasi Amerika Serikat dan Barat dalam menentukan masa depan Gaza.
Situasi ini jelas harus dikritisi secara terbuka oleh negara-negara Islam. Mereka harus berani bersuara untuk menuntut perubahan dan perbaikan. Jika tidak, struktur yang ada justru akan mengabaikan suara dan hak-hak dasar bangsa Palestina, padahal itulah akar persoalan sesungguhnya. Selama hak-hak dasar bangsa Palestina terus direndahkan, dunia Islam semestinya berani menolak, bukan justru ikut bergabung dan melegitimasi ketidakadilan tersebut.
Masalah lain yang tak kalah serius adalah rencana Trump yang selama ini terus didengungkan untuk Gaza, yakni demiliterisasi dan pengubahan Gaza menjadi apa yang ia sebut sebagai “Riviera Timur Tengah”. Rencana ini jelas merupakan taktik pengusiran paksa penduduk Palestina dari tanah mereka sendiri, sekaligus bentuk nyata penginjak-injakan terhadap hak-hak dasar rakyat Palestina.
Kesimpulannya, inisiatif “Dewan Perdamaian” yang dipimpin Donald Trump untuk Gaza bersifat sangat kontroversial dan patut ditolak. Struktur dewan tersebut memberi ruang bagi Trump untuk menguasai penuh keanggotaan, agenda, dan arah kebijakan. Lebih buruk lagi, rencana ini berpotensi besar memicu pengusiran paksa rakyat Palestina dari tanah air mereka.
Dunia Islam dan masyarakat internasional wajib mengkritisi rencana Trump ini, karena jelas bertentangan dengan hukum internasional dan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Diamnya dunia Islam dan komunitas internasional sama saja dengan complicity—bersekongkol dalam kejahatan penjajahan dan kezaliman.
Khusus bagi Indonesia, politik luar negeri “bebas aktif” harus menjadi pijakan utama dalam menentukan sikap yang konsisten berpihak pada kebenaran dan keadilan, bukan pada kekuatan dan kekayaan. Inilah saatnya Indonesia memainkan peran globalnya sebagai negara besar—dan sebagai negara berpenduduk Muslim terbesar di dunia—untuk meluruskan kembali arah perjalanan dunia yang jelas sedang tidak baik-baik saja.
Semoga.
Manhattan City, 22 Januari 2026
(*/arrahmah.id)
