Kepala Polresta Bandung Komisaris Besar Polisi Aldi Subartono, mengungkapkan bahwa kinerja aparat kepolisian meningkat secara signifikan. Hal ini ditandai dengan persentase banyaknya kasus yang berhasil diselesaikan hingga mencapai 41 %, meskipun secara umum kasus kejahatan pun naik 13 % dari tahun lalu.
Dari beberapa tindak kejahatan, kasus narkoba dan korupsi adalah dua kasus yang naik drastis. Sementara untuk masalah pelanggaran lalu lintas mengalami penurunan signifikan. ini menjadi indikasi bahwa kesadaran masyarakat dalam berkendara meningkat karena efektivitas sistem tilang elektronik. Untuk itu Kapolresta Bandung berkomitmen meningkatkan patroli preventif dan penguatan penegakan hukum ke depannya. (Kompas.com 31/12/2025)
Dari waktu ke waktu tingkat kejahatan di negeri ini memang selalu meningkat, tak terkecuali di wilayah Kabupaten Bandung. Meski aparat kepolisian mengklaim ada peningkatan pengamanan mencapai 41 persen, artinya kasus yang belum ditangani masih tetap lebih banyak.
Berbagai kasus terus bermunculan, mulai dari KDRT, pelecehan, penipuan, narkoba, korupsi, pinjol, judol, bunuh diri, hingga mutilasi. Pelakunya pun beragam mulai dari orang tua, remaja, bahkan anak-anak di bawah umur, baik laki-laki maupun perempuan. Beberapa waktu lalu beredar berita bahwa, ada seorang anak perempuan yang tega membunuh ibu kandung nya sendiri, karena tidak terima aplikasi game online di hpnya di hapus.
Jika diteliti lebih mendalam, ada faktor penyebab yang mendorong orang untuk berbuat kejahatan. Di antara faktor-faktor tersebut adalah, sistem pendidikan yang tidak menjadikan akidah Islam sebagai asasnya. Sehingga generasi tidak memiliki keimanan yang kuat, dan tidak terwujudnya kepribadian Islam dalam diri mereka. Meski secara fisik mereka kuat dan cerdas, namun pendidikan seperti ini telah menghasilkan pemuda-pemudi yang rapuh, gampang putus asa, hingga tidak memahami hakikat kehidupan dan mudah terjerumus pada kemaksiatan.
Penyebab lainnya adalah kemiskinan dan kesenjangan sosial yang terjadi di tengah masyarakat. Tidak dimungkiri kondisi yang serba sulit saat ini menyebabkan ekonomi keluarga terpuruk. Sulitnya mencari pekerjaan, telah menjadikan masyarakat stres kemudian gelap mata, hingga tak sedikit dari mereka yang terlibat dengan aktivitas haram seperti judol, pinjol, dan mencuri, demi memenuhi kebutuhan hidupnya.
Selain itu peluang usaha bagi masyarakat kecil tidak begitu menjanjikan, karena kalah saing dengan mereka yang memiliki modal besar. Kesejahteraan hanya berputar di kelompok tertentu saja terutama para pemilik modal, orang kaya semakin kaya si miskin makin sengsara.
Semua faktor penyebab di atas merupakan konsekwensi dari penerapan sistem kapitalisme sekular yang serakah, dengan materi sebagai tolok ukur kebahagiannya. Sedangkan aturan agama dipinggirkan dari kehidupan, sehingga kejahatan terbuka lebar. Maka pantas saja kerusakan terjadi di berbagai aspek kehidupan.
Hal ini sangat berbanding terbalik dengan sistem pemerintahan Islam dalam melakukan pengurusan terhadap umat. Dalam pandangan Islam, negara adalah pelindung rakyat, termasuk membentengi tiap individu masyarakat dari berbuat kriminal dengan seperangkat aturan yang bersumber dari Sang Pencipta dan Pengatur manusia Allah Swt.
Sistem pendidikannya berasaskan akidah lslam. Output yang dihasilkan adalah generasi shalih yang berkepribadian Islam, sehingga mereka memahami mana yang harus dilakukan mana yang harus dijauhi. Standar perbuatannya adalah halal haram.
Begitupun dalam sistem ekonominya, seluruh aturannya mengacu kepada syariat. Negara menjadi penanggung jawab memenuhi kebutuhan masyarakat terutama kebutuhan pokok, yaitu sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Baik secara langsung maupun tidak langsung. Secara langsung negara bisa saja memberikan modal, memberi cuma-cuma pada fakir miskin yang sudah tidak mampu bekerja. Secara tidak langsung negara berkewajiban menyediakan lapangan kerja, agar para penanggung nafkah bisa menafkahi.
Memang tidak dimungkiri kriminalitas bisa saja terjadi, namun sejarah membuktikan ketika sistem Islam tegak kurang lebih 13 abad lamanya, persentase terjadinya kejahatan sangat minim. Jika terjadi perbuatan kriminal yang menyangkut hak-hak masyarakat, akan ada qadhi hisbah yang langsung menangani perkara di tempat kejadian, hingga kasus segera terselesaikan. Tidak halnya seperti saat ini, banyak kasus-kasus kejahatan yang menumpuk, penyelesaian pun berlarut-larut karena penerapan hukumnya tidak tegas dan bisa dipermainkan.
Sementara sanksi pidana dalam Islam sangat tegas dan menyelesaikan persoalan-persoalan. Karena selain menimbulkan efek jera sanksi hukum Islam juga bisa menjadi penebus dosa di akhirat bagi para pelakunya. Demikianlah sedikit gambaran bagaimana Islam menangani berbagai kejahatan. Semua ini akan kita rasakan kembali, ketika Islam diterapkan dalam sebuah kepemimpinan.
Wallahu a'lam bis shawwab
