Memasuki musim cuaca ekstrem, dilaporkan terjadi banjir di banyak tempat termasuk di sekitar Bandung Selatan. Wilayah ini memang sudah menjadi langganan banjir setiap tahun bahkan sejak zaman kolonial. Daerah yang mengalami banjir paling parah adalah Dayeuhkolot dan Baleendah. Pemerintah selama ini telah berupaya untuk mengurangi penderitaan warga dengan melakukan donasi bantuan dan evakuasi saat bencana, serta pengerukan dasar sungai, pelebaran aliran air, pembangunan daerah resapan, membangun embung dan lainnya. Namun usaha tersebut belum bisa menghilangkan atau sekedar menguranginya.
Kondisi ini membuat Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menaikkan level penanganan banjir di sana dengan merelokasi secara permanen warga yang tinggal di garis rawan bantaran sungai. Untuk wilayah Dayeuhkolot dan sekitarnya, pendataan awal menunjukkan 292 warga akan segera direlokasi. Jumlah ini akan bertambah karena masih banyak daerah yang belum selesai pendataannya. Sembari menunggu tempat relokasi jadi, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten akan mengeluarkan dana dari APBD agar warga bisa mencari tempat tinggal sementara. (Bandung.kompas.com,10/12/2025)
Membangun pemukiman di daerah sempadan sungai dilarang secara tidak langsung dalam UU No. 1 Tahun 2011 karena merupakan kawasan lindung yang rawan bencana dan bukan peruntukkan perumahan. Namun faktanya masih banyak warga yang memilih tinggal di sana karena relatif murah, dianggap “tanah tak bertuan“, dekat dengan sumber rezeki, atau memiliki rumah warisan, Itulah sebabnya banyak di antara warga tersebut yang sudah memiliki SHM (Sertifikat Hak Milik) dan IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
Menghadapi banjir berulang, pasti terlintas di benak tiap warga untuk mencari kawasan yang lebih aman. Tapi jangankan untuk pindah tempa, kebutuhan pokok sehari-hari saja begitu sulit untuk dipenuhi. Menjual rumah bisa menjadi solusi, tapi peminatnya minim, dihargai murah dan tidak mencukupi untuk pindah ke tempat baru. Kondisi ini dipersulit dengan bank yang tidak mau memberikan kredit meski warga memilki SHM.
Meski dilarang, tapi warga bisa mendapatkan SHM karena erosi yang menyebabkan tempat tinggal mereka menjadi lebih dekat ke aliran air. Kelalaian manusia seperti aturan yang datang terlambat, memiliki izin kepemilikan tanah tapi ilegal bangunannya, kurangnya sinkronisasi data dari BPN dan BBWS juga bisa membuat SHM terbit. Kondisi ini diperparah ada pejabat nakal yang menarik iuran yang besar dari warga yang ingin memiliki dokumen tempat tinggal.
Hal tersebut menjadi bukti bahwa sistem kapitalisme yang dijalankan di negara ini telah menjadikan segala sesuatu sebagai komoditas yang bisa mendatangkan keuntungan. Begitupun penerbitan SHM, pejabat akan mengurus dokumennya agar mendapatkan uang dari rakyat meskipun undang-undang sudah melarangnya. Rasa tamak akan harta juga telah menutup mata mereka dengan akibat yang terjadi atas tindakan mereka itu. Banjir bukan masalah asalkan mereka bisa dapat untung . Mereka juga tidak akan sadar akan bahaya banjir itu jika tidak menimpa mereka sendiri.
Dilain pihak negara telah menjadi wasit dalam pertandingan tanpa batas dalam mengurusi kebutuhan tempat tinggal warganya. Warga yang miskin dibiarkan bersaing dengan yang kaya untuk berebut tempat tinggal. Ini karena perumahan dianggap sebagai komoditas bukan hak dasar. Akibatnya harga tidak bisa dikontrol pemerintah dan sepenuhnya diserahkan pada pasar. Banyak orang kaya memiliki akses pada kredit perbankan hingga bisa memilki banyak rumah. Sedangkan rakyat miskin dengan pekerjaan tidak tentu hanya bisa menyewa tanpa bisa memilikinya. Ini yang menjadikan banyak rumah tanpa penghuni dan penghuni yang tidak memiliki rumah.
Adapun solusi yang diberikan berupa relokasi tidak bisa dikatakan sebagai kebijakan yang berpihak kepada rakyat. Karena pemimpin hanya menjadikan warga yang terdampak banjir tiap tahun sebagai beban yang harus ditanggung. Relokasi dianggap sebagai bentuk efisiensi anggaran dari beban yang berulang dan dianggap investasi sekali jalan. Keputusan itu bisa meminimalkan trauma warga dari bencana tapi rakyat akan mengalami kesulitan dalam mata pencaharian dan merasakan kehidupan sosial yang baik. Ini menunjukkan bahwa prinsip kapitalisme yang mengedepankan manfaat atau untung dan rugi sebagai landasan dalam pengambilan keputusannya.
Selanjutnya, jumlah warga yang akan direlokasi, kawasan yang akan dibangun atau pemukiman semetara ini belum jelas. Maka belum bisa diketahui jumlah dana yang harus disiapkan penguasa. Penentuan area pembangunan juga berpeluang untuk membuka jalan bagi para pengusaha besar untuk membeli lahan secara besar-besaran sehingga mendapatkan ganti untung berkali lipat. Oknum pejabat juga bisa mengesahkan dokumen bodong agar mendapat ganti untung. Waktu pengerjaan yang hanya setahun juga bisa mengurangi kualitas bangunan. Selain itu, pengusaha kost bisa meraup keuntunga besar dengan melakukan monopoli dana sewa dan menaikkan harga sewa kontrakkan.
Oleh karena itu, negara perlu merubah perannya dari regulator perumahan menjadi penyedia public housing. Dengan fungsi tersebut, negara akan mampu mengontrol harga perumahan agar terjangkau semua kalangan. Negara akan membuat sistem dimana setiap warganya akan memiliki tempat tinggal karena rumah dianggap sebagai infrastruktru sosial seperti halnya jalan raya. Penyediaan tempat tinggal yang layak akan bersifat permanen bukan hanya insidental karena bencana terjadi.
Adapun fungsi negara seperti itu pernah diterapkan lebih dari seribu tahun yang lalu ketika Rasulullah Saw. Memimpin daulah di Madinah. Beliau membangun “social housing” bagi penduduk Mekah yang hijrah ke Madinah dan tidak memiliki tempat tinggal. Rasulullah menjadikan salah satu bagian dari Masjid Nabawi untuk dijadikan tempat tinggal para ‘’ahlu suffah’’ dan menyokong kebutuhan hidup mereka sampai mereka mampu mendapatkannya sendiri. Ini adalah cerminan dari sabda beliau yang artinya,
“Imam (Pemimpin) itu adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya." (HR. Bukhari & Muslim).
Kata "pengurus" di sini bermakna aktif memenuhi kebutuhan, bukan sekadar membuat aturan. Oleh karena itu para ulama memahami bahwa negara wajib untuk menjamin perumahan bagi rakyat yang membutuhkan. Lebih dari itu,Islam mengajarkan bahwa tanah pada dasarnya milik Allah Swt dan negara diberikan wewenang untuk mendistribusikannya. Jika ada tanah terlantar, negara harus memberikannya kepada orang yang mau mengolahnya (ihya al-mawat), bukan membiarkannya dikuasai oleh segelintir orang kaya saja.
Negara dalam Islam akan memastikan tanah bisa dihuni dan dikelola. Jika rakyat tidak mampu, negara menggunakan kas Baitul Maal untuk membangunkan hunian atau kota. Umar bin Khaththab ra. juga pernah mencontohkan pembangunan kota dari nol saat membebaskan wilayah Kufah dan Basrah. Beliau memerintahkan Saad bin Abi Waqash dan Utbah bin Ghazwan dalam pelaksanaanya serta membagikan kavling secara gratis pada rakyat.
Dalam perspektif ini, hanya negara yang menerapkan Islam sajalah yang mampu menjadi public housing dan melayani masyarakat serta memenuhi kebutuhan tempat tinggal mereka secara layak. Wallaahu a’lam bish shawaab
