Memuat...

KPK Kembalikan Yaqut Cholil Qoumas ke Tahanan Rutan

Ameera
Selasa, 24 Maret 2026 / 5 Syawal 1447 09:54
KPK Kembalikan Yaqut Cholil Qoumas ke Tahanan Rutan
KPK Kembalikan Yaqut Cholil Qoumas ke Tahanan Rutan

JAKARTA (Arrahmah.id) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Senin, 23 Maret 2026.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa perubahan status penahanan tersebut merupakan pengalihan dari tahanan rumah menjadi tahanan Rutan KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kuota haji.

“Hari ini, Senin tanggal 23 Maret 2026, KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK,” ujar Budi dalam keterangan resmi.

Sebelum kembali ditahan di Rutan KPK, Yaqut terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter di Rumah Sakit Bhayangkara, Jakarta Timur.

Hasil pemeriksaan tersebut akan menentukan apakah ia dapat langsung ditempatkan kembali di Rutan KPK.

“Kita sama-sama tunggu hasil tes kesehatan ini,” tambah Budi.

KPK memastikan bahwa proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat Yaqut tetap berjalan hingga tahap penuntutan.

Lembaga antirasuah itu juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang terus mengawal penanganan perkara tersebut.

Sebelumnya, KPK menuai kritik publik setelah diketahui mengalihkan status penahanan Yaqut dari tahanan Rutan menjadi tahanan rumah secara tidak terbuka.

Informasi ini mencuat setelah pernyataan Silvia Rinita Harefa, istri dari Immanuel Ebenezer, usai menjenguk suaminya di Rutan KPK saat momen Lebaran.

Silvia mengaku tidak melihat Yaqut di Rutan dan mendengar bahwa yang bersangkutan telah keluar sejak Kamis malam.

Menanggapi hal tersebut, KPK kemudian mengonfirmasi bahwa perubahan status menjadi tahanan rumah dilakukan atas adanya permohonan dari pihak terkait dan bukan karena alasan kesehatan.

“Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak luar, kemudian kami proses,” jelas Budi sebelumnya.

Kasus ini terus menjadi perhatian publik, terutama terkait transparansi dalam penanganan perkara serta konsistensi KPK dalam menerapkan kebijakan penahanan terhadap para tersangka kasus korupsi.

(ameera/arrahmah.id)