YERUSALEM (Arrahmah.id) -- Ulama Palestina mengeluarkan fatwa yang menyerukan umat Islam untuk melaksanakan shalat Id sedekat mungkin dengan Masjid Al-Aqsa di Yerusalem, menyusul penutupan kompleks suci tersebut oleh otoritas 'Israel'. Seruan ini muncul di tengah pembatasan ketat yang membuat jamaah tidak dapat mengakses salah satu situs tersuci dalam Islam.
Seperti dilansir Middle East Monitor (16/3/2026), fatwa tersebut dikeluarkan oleh khatib Masjid Al-Aqsa sekaligus mantan Mufti Yerusalem, Sheikh Ekrima Sabri, yang meminta umat Islam mendatangi area sekitar masjid dan melaksanakan shalat Id di titik terdekat yang memungkinkan. Ia juga menyerukan agar shalat Id tidak dilaksanakan di masjid-masjid lain di Yerusalem sebagai bentuk solidaritas terhadap Al-Aqsa yang ditutup.
Penutupan Masjid Al-Aqsa telah berlangsung lebih dari dua pekan, di mana aparat 'Israel' melarang jamaah memasuki kompleks tersebut dengan alasan keamanan di tengah konflik regional yang meningkat. Akibatnya, ribuan warga Palestina terpaksa melaksanakan ibadah di jalanan sekitar Kota Tua Yerusalem, termasuk saat malam Lailatul Qadar.
Laporan Al Monitor menyebut penutupan ini merupakan bagian dari langkah keamanan 'Israel' setelah meningkatnya ketegangan akibat konflik dengan Iran. Pembatasan tersebut juga mencakup seluruh kawasan Kota Tua, yang hanya dapat diakses oleh penduduk tertentu dan pelaku usaha lokal.
Langkah 'Israel' menuai kecaman luas dari negara-negara Muslim dan organisasi internasional. Sejumlah negara menyebut penutupan tempat suci tersebut sebagai pelanggaran terhadap kebebasan beribadah dan hukum internasional, serta berpotensi memicu ketegangan yang lebih luas di kawasan.
Masjid Al-Aqsa merupakan situs suci ketiga dalam Islam dan berada di pusat konflik sensitif antara 'Israel' dan Palestina. Setiap pembatasan akses ke kompleks tersebut kerap memicu reaksi keras dari dunia internasional dan meningkatkan eskalasi politik maupun keamanan di kawasan. (hanoum/arrrahmah.id)
