JAKARTA (Arrahmah.id) - Pemerintah Indonesia resmi melarang anak di bawah usia 16 tahun mengakses platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring. Kebijakan ini diterapkan sebagai upaya perlindungan terhadap anak dari berbagai ancaman di ruang digital.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan Indonesia menjadi negara non-Barat pertama yang menerapkan kebijakan penundaan akses anak ke ruang digital berdasarkan batasan usia.
Menurut Meutya, kebijakan ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya ancaman yang dihadapi anak-anak di dunia digital, mulai dari pornografi, perundungan siber, hingga penipuan online.
Selain itu, pemerintah juga menyoroti persoalan kecanduan digital yang semakin banyak terjadi pada anak.
“Dasarnya jelas, anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata. Mulai dari pornografi, perundungan siber, penipuan online, dan yang paling utama adiksi digital. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma,” ujar Meutya, Jumat (6/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa implementasi kebijakan tersebut akan dilakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026.
Dalam tahap awal, pembatasan akan diterapkan pada sejumlah platform digital berisiko tinggi seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
Meutya menegaskan bahwa akun milik anak di bawah usia 16 tahun pada platform tersebut akan dinonaktifkan secara bertahap hingga seluruh penyelenggara platform menjalankan kewajiban sesuai aturan yang berlaku.
“Akun anak di bawah 16 tahun pada platform berisiko tinggi mulai dinonaktifkan. Proses ini akan dilakukan secara bertahap sampai semua platform menjalankan kewajibannya,” katanya.
Pemerintah menyadari bahwa kebijakan ini kemungkinan menimbulkan ketidaknyamanan pada tahap awal penerapan.
Anak-anak mungkin merasa keberatan, sementara orang tua harus menghadapi keluhan dari anak mereka.
Meski demikian, Meutya menegaskan langkah ini merupakan kebijakan penting yang harus diambil pemerintah di tengah kondisi yang disebutnya sebagai darurat digital.
“Anak-anak mungkin mengeluh dan orang tua mungkin bingung menghadapi keluhan anak-anaknya. Namun, kami meyakini bahwa ini adalah langkah terbaik yang harus diambil pemerintah di tengah darurat digital,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa kebijakan tersebut merupakan upaya pemerintah untuk menjaga masa depan anak-anak Indonesia dari dampak negatif teknologi.
“Kita ingin teknologi memanusiakan anak-anak kita, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita,” pungkasnya.
(ameera/arrahmah.id)
