Memuat...

Kritik Penutupan Al-Aqsa Saat Ramadan, Syekh Ekrima Sabri Diinterogasi dan Diusir dari Kota Tua

Zarah Amala
Sabtu, 7 Maret 2026 / 18 Ramadan 1447 09:47
Kritik Penutupan Al-Aqsa Saat Ramadan, Syekh Ekrima Sabri Diinterogasi dan Diusir dari Kota Tua
Syekh Ekrima Sabri menegaskan penutupan Al-Aqsha di tengah Perang Iran tidak sah secara agama (Al Jazeera)

YERUSALEM (Arrahmah.id) - Ketegangan di Yerusalem meningkat setelah otoritas 'Israel' memanggil khatib Masjid Al-Aqsa, Syekh Ekrima Sabri (87), untuk menjalani pemeriksaan di pusat interogasi Al-Maskubiya pada Jumat (6/3/2026). Pemeriksaan ini dilakukan setelah Syekh Sabri secara terbuka menentang kebijakan penutupan total Masjid Al-Aqsa yang diberlakukan sejak dimulainya perang AS-'Israel' terhadap Iran pada Sabtu pekan lalu (28/2).

Syekh Sabri, yang juga merupakan Ketua Komite Islam Tinggi di Yerusalem, diperiksa selama dua jam sebelum akhirnya dibebaskan dengan syarat ketat. Syekh Sabri dilarang memasuki kawasan Kota Tua Yerusalem selama 15 hari. Ia dibebaskan dengan jaminan pribadi dan wajib hadir kembali jika sewaktu-waktu dipanggil untuk penyidikan lebih lanjut.

Saat keluar dari pusat interogasi dengan bantuan tongkat, Syekh Sabri menegaskan bahwa alasannya dipanggil adalah karena pandangan agamanya mengenai kebebasan beribadah. "Sebabnya adalah karena saya menyatakan tidak boleh menutup Masjid Al-Aqsha dan tidak boleh menghentikan salat Jumat dari sisi agama. Ini adalah pendapat saya," tegasnya.

Ia menambahkan bahwa kebijakan 'Israel' yang memasukkan Al-Aqsha ke dalam instruksi Komando Front Dalam Negeri, yang melarang pengumpulan massa selama masa darurat perang, adalah tindakan yang "tidak berdasar dan ilegal."

Insiden ini terjadi di tengah bulan suci Ramadhan, di mana ratusan ribu umat Muslim biasanya memadati Al-Aqsha. Sejak perang pecah pada akhir Februari, polisi 'Israel' telah menutup akses ke masjid tersebut, mencegah pelaksanaan shalat Jumat, dan melarang jamaah melakukan shalat tarawih.

Pengacara Syekh Sabri, Khaled Zabarqa, menilai langkah 'Israel' ini sebagai upaya memanfaatkan situasi regional dan perang terhadap Iran untuk memaksakan rencana kontrol penuh atas kompleks Al-Aqsha. "Tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan Syekh. Apa yang ia sampaikan adalah pendapat religius murni mengenai penutupan tempat ibadah," ujar Zabarqa. (zarahamala/arrahmah.id)