LONDON (Arrahmah.id) -- Seorang tokoh Islam yang dikenal sebagai tangan kanan ulama radikal Inggris Anjem Choudary kembali mencuri perhatian publik setelah menyerukan penerapan hukum syariah di Inggris. Seruan tersebut disampaikan secara terbuka melalui media sosial dan memicu kekhawatiran baru mengenai penyebaran ideologi radikal di negara tersebut.
Dilansir The Telegraph (7/3/2026), tokoh yang dimaksud adalah Mizanur Rahman, seorang aktivis Islamis yang pernah dipenjara karena mendukung kelompok militan Islamic State (ISIS). Dalam pernyataannya, Rahman mengatakan bahwa sistem hukum syariah suatu saat akan diterapkan di Inggris dan mengklaim sistem tersebut akan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat.
Rahman dikenal sebagai sekutu dekat Anjem Choudary dan pernah dipenjara bersamanya pada 2016 setelah keduanya dinyatakan bersalah karena mengajak masyarakat mendukung ISIS. Rahman dijatuhi hukuman lima tahun enam bulan penjara sebelum akhirnya dibebaskan pada 2018.
Anjem Choudary sendiri merupakan salah satu tokoh Islamis paling kontroversial di Inggris. Ia dikenal sebagai pendiri jaringan radikal al-Muhajiroun, sebuah organisasi yang telah dilarang pemerintah Inggris karena dianggap mendorong radikalisasi dan mendukung kelompok radikal. Pada 2024, Choudary kembali dijatuhi hukuman penjara seumur hidup setelah dinyatakan bersalah memimpin organisasi teroris.
Seruan Rahman muncul di tengah kekhawatiran aparat keamanan Inggris terhadap kebangkitan jaringan radikal lama yang sebelumnya terhubung dengan kelompok Choudary. Penyelidik keamanan menyebut jaringan tersebut pernah dikaitkan dengan sejumlah kasus radikalisasi dan perekrutan militan yang berangkat ke zona konflik di Timur Tengah.
Pemerintah Inggris dalam beberapa tahun terakhir telah memperketat undang-undang anti-terorisme untuk menindak kelompok yang mempromosikan radikalime atau mendukung organisasi teroris. Organisasi seperti al-Muhajiroun beserta berbagai kelompok turunannya telah dilarang secara resmi, dan keanggotaan atau dukungan terhadap kelompok tersebut dapat dikenai hukuman pidana.
Para analis keamanan menilai pernyataan Rahman menunjukkan bahwa meskipun tokoh utama seperti Choudary telah dipenjara, ideologi yang ia sebarkan masih memiliki pengikut yang aktif di dunia maya. Hal ini dinilai menjadi tantangan bagi pemerintah Inggris dalam upaya mencegah radikalisasi dan penyebaran ekstremisme di masyarakat. (hanoum/arrahmah.id)
