SRINAGAR (Arrahmah.id) -- Pengadilan di India menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada tokoh perlawanan perempuan Kashmir, Asiya Andrabi, dalam kasus yang terkait aktivitas separatisme dan tuduhan terorisme, memicu sorotan internasional terhadap kebijakan keamanan New Delhi di wilayah tersebut.
Dilansir Anadolu Agency (25/3/2026), pengadilan khusus di Delhi yang menangani kasus Badan Investigasi Nasional (NIA) memvonis Andrabi bersalah atas tuduhan konspirasi melakukan tindakan teror dan “berperang melawan negara”. Putusan tersebut dijatuhkan setelah sebelumnya ia dinyatakan bersalah di bawah Undang-Undang Pencegahan Aktivitas Melanggar Hukum (UAPA).

Selain Andrabi, dua rekannya—Sofi Fehmeeda dan Nahida Nasreen—juga dijatuhi hukuman penjara masing-masing selama 30 tahun. Ketiganya dinilai terlibat dalam aktivitas yang dianggap mengancam kedaulatan India serta mendukung gerakan separatis di Kashmir.
Asiya Andrabi dikenal sebagai pendiri organisasi perempuan Dukhtaran-e-Millat, yang telah dilarang oleh pemerintah India. Kelompok ini dituduh memiliki agenda pemisahan wilayah Kashmir dari India dan terlibat dalam aktivitas yang mendukung kelompok militan.
Dalam persidangan, jaksa menghadirkan berbagai bukti, termasuk rekaman video dan aktivitas media sosial yang menunjukkan dukungan terhadap kelompok militan serta ajakan untuk melakukan perlawanan terhadap negara.
Pemerintah India menyebut putusan ini sebagai bagian dari upaya menindak tegas gerakan separatis dan menjaga integritas nasional. Namun, putusan tersebut juga menuai reaksi dari pihak luar, termasuk kritik dari Pakistan yang menyebut Andrabi sebagai simbol perjuangan Kashmir—klaim yang ditolak oleh New Delhi.
Kasus ini kembali menyoroti kompleksitas konflik Kashmir yang telah berlangsung selama puluhan tahun, di mana isu separatisme, keamanan, dan hak politik terus menjadi sumber ketegangan antara pemerintah India dan kelompok-kelompok lokal di wilayah tersebut. (hanoum/arrahmah.id)
