Memuat...

Dirut dan Komisaris PT Dana Syariah Indonesia Dicegah ke Luar Negeri Terkait Dugaan Kecurangan dan Penipuan

Ameera
Jumat, 6 Februari 2026 / 19 Syakban 1447 19:27
Dirut dan Komisaris PT Dana Syariah Indonesia Dicegah ke Luar Negeri Terkait Dugaan Kecurangan dan Penipuan
Dirut dan Komisaris PT Dana Syariah Indonesia Dicegah ke Luar Negeri Terkait Dugaan Kecurangan dan Penipuan

JAKARTA (Arrahmah.id) - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan fraud PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Ketiganya kini telah dicegah bepergian ke luar negeri.

Tersangka tersebut adalah:

  • TA, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT DSI

- MY, mantan Direktur PT DSI dan pemegang saham, yang juga menjabat Dirut PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari

  • RL, Komisaris dan pemegang saham PT DSI

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan, surat pencegahan ke luar negeri telah dikirim ke Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan RI pada Kamis, 5 Februari 2026.

Ketiga tersangka resmi ditetapkan sejak hari yang sama.

“Ketiganya ditetapkan tersangka terkait dugaan penggelapan dalam jabatan, penggelapan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, hingga pembuatan laporan keuangan palsu tanpa dokumen sah, yang terjadi antara 2018 hingga 2025,” ungkap Ade Safri, Jumat (6/2/2026).

Selain itu, ketiganya juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari penyaluran dana masyarakat melalui proyek fiktif yang dibuat dari data borrower eksisting.

Mereka dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 488, 486, dan 492 KUHP, serta Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE dan Pasal 299 UU Sektor Keuangan.

Penyidik Dittipideksus saat ini tengah melakukan penelusuran aset dengan metode follow the money untuk mengidentifikasi dan mengamankan harta tersangka guna memulihkan kerugian korban.

Kasus ini terkait dugaan kecurangan platform investasi PT DSI yang gagal bayar kepada para lender. Salah satu modus yang digunakan adalah membuat proyek fiktif berdasarkan data peminjam yang sudah ada.

“Tim penyidik terus mengoptimalkan penelusuran aset, mengikuti jejak uang hasil tindak pidana, dan mengamankan lokasi harta untuk pemulihan kerugian para korban,” pungkas Ade Safri.

(ameera/arrahmah.id)

Komisaris PT Dana Syariah Indonesia