Oleh Reni Rosmawati Pegiat Literasi Islam Kafah
Korupsi di negeri ini sepertinya masih menjadi persoalan krusial yang tak kunjung usai. Bukannya berkurang atau hilang, malah terus bermunculan bak fenomena gunung es. Kasus teranyar adalah korupsi perizinan ekspor crude palm oil (CPO) yang melibatkan Wilmar Group. Sebanyak Rp11,8 triliun berhasil disita Kejaksaan Agung (Kejagung) dari 5 perusahaan yang berada di bawah Wilmar Group, seperti PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
Kasus tersebut menyeret sejumlah tersangka baik dari pihak korporasi, pengacara, hakim, hingga pejabat pemerintahan seperti salah satunya Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu. (Tirto.id, 17/6/2025)
Tanggapan tegas disampaikan Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, state capture (kerjasama antara pengusaha dan elit politik/pemerintahan) adalah bahaya bagi Indonesia. Karenanya korupsi harus dibersihkan dari pemerintahan, agar menjadi kunci pembangunan yang cepat. Menurutnya setiap negara harus memiliki filosofi ekonomi yang sesuai dengan kebudayaannya. Dari itu, ia memilih yang terbaik/jalan tengah dari gabungan sosialisme kapitalisme. (Kumparan.com, 20/6/2025)
Penyebab Korupsi
Kasus korupsi di Indonesia memang masih tinggi, bahkan berdasarkan nilai Indeks Persepsi Korupsi (IPK), Indonesia menempati posisi ke-2 di ASEAN dan ke-99 di dunia sebagai negara dengan kasus korupsi terbanyak, dengan penanganan kasus 2000 per tahunnya. Sementara menurut laporan ICW (Indonesian Corruption Watch) yang diliris pada 2022 lalu, kebanyakan kasus korupsi datang dari pegawai pemerintahan. (theconversation.com, 27/2/2024)
Sebenarnya, ada banyak faktor yang menyebabkan maraknya tindak korupsi di negeri ini, seperti: minimnya ketakwaan di sisi individu; circle korupsi yang semakin membudaya dari hulu hingga hilir; penyelewengan kekuasaan baik oleh pejabat maupun perusahaan yang ditunjuk untuk mengelola bisnis negara; ringannya sanksi bagi pelaku kejahatan serta longgarnya pengawasan negara. Bahkan, mahalnya biaya politik dalam kontestasi pemilu diduga kuat turut menyuburkan koruptor. Pasalnya, para pejabat lebih fokus mengembalikan modal politik ketimbang program kerja untuk menyejahterakan rakyat.
Suatu keniscayaan dalam sistem demokrasi-kapitalisme terjadinya state capture. Ini karena kekuasaan dalam sistem demokrasi kapitalisme hanya dapat diraih dengan biaya besar. Berdasarkan batasan dana yang dimuat KPU (Komisi Pemilihan Umum) pada tahun 2024, tampak jelas bahwa pertarungan politik demokrasi kapitalisme sangatlah berbiaya tinggi. Di mana dana sumbangan kampanye untuk paslon capres, cawapres, DPR, dan DPRD yang berasal dari dana perorangan adalah Rp2,5 miliar dan dari bantuan dari perusahaan Rp25 miliar. Sementara untuk DPD Rp750 juta dari perorangan dan Rp1,5 miliar dari perusahaan. Angka ini dari tahun ke tahun mengalami kenaikan. (Indonesiabaik.id)
Jika melihat fakta ini, maka wajar jika praktik korupsi terus terjadi. Penguasa yang terpilih tentu tak ingin rugi. Bagaimanapun caranya akan dilakoni termasuk korupsi, agar modal kampanye yang dikeluarkan dapat kembali dalam waktu 5 tahun menjabat. Parahnya, biaya politik yang mahal itu pula memastikan terjalinnya politik transaksional antara penguasa dan pengusaha. Kucuran modal dari para penguasa pasti menuntut balas jasa. Akhirnya, ketika terpilih menjadi penguasa semua kebijakan yang diambil harus berdasarkan ketentuan pengusaha. Sehingga negara pun tidak bisa berdaulat karena berada di bawah bayang-bayang mereka.
Karenanya, merupakan hal yang tidak tepat jika Presiden Prabowo ingin mengambil sisi baik dari kapitalisme untuk membersihkan pemerintahan dari korupsi. Karena justru kapitalismelah pangkal merajalelanya kasus korupsi.
Islam Solusi Hakiki Mengatasi Tindak Korupsi
Dalam pandangan Islam korupsi merupakan ghulul (tindakan pengkhianatan terhadap amanah harta). Ghulul adalah haram/dosa besar. Allah Swt. berfirman: “Janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian lainnya dengan jalan yang batil.” (QS. Al-Baqarah: 88)
Karenanya, jika sistem Islam diterapkan maka tak akan ada kompromi untuk pelaku korupsi. Sejarah mencatat, betapa tegasnya sistem Islam terhadap pelaku korupsi, maupun pelaku kejahatan lainnya. Sehingga dalam waktu 14 abad Islam berjaya, hanya terjadi 200an saja kasus kejahatan. Ini karena sistem Islam memiliki mekanisme komprehensif untuk mencegah terjadinya segala bentuk tindak kejahatan, seperti:
Pertama, menerapkan sistem pendidikan berbasis Islam yang output pendidikannya melahirkan generasi bertakwa. Sehingga ketika diberikan kekuasaan terlebih untuk mengatur urusan rakyat, ia akan menerima dan menjalankannya dengan rasa takut kepada Allah. Jangankan melakukan korupsi atau melakukan penyelewengan kekuasaan, membiarkan satu saja urusan rakyat terbengkalai tak akan dilakukan. Ini karena Islam memandang jabatan merupakan amanah besar yang akan dimintai pertanggungjawaban kelak di akhirat.
Di sisi lain, biaya politik dalam Islam pun sangatlah murah. Pasalnya, politik merupakan tata cara untuk mengurusi urusan umat dan kehidupan. Semua umat Islam wajib berpolitik untuk mengatur kehidupannya. Adapun pemilihan kepala negara, hanya dilakukan dalam waktu 3 hari 3 malam saja. Ini mengacu pada para sahabat yang langsung mengangkat Abu Bakar sebagai Khalifah setelah 3 hari Rasulullah saw. wafat. Sementara pemilihan para pejabat pemerintahan, maka ditunjuk dan diberhentikan langsung oleh khalifah. Dengan metode demikian maka tidak ada celah pemimpin yang terpilih melakukan tindak korupsi setelah menjabat.
Kedua, menjadikan rakyat sebagai pilar pengontrol umat. Caranya dengan membangun suasana penuh ruh Islam dengan membudayakan amar makruf nahi mungkar. Sehingga jika ada yang melakukan kejahatan, rakyat tak segan saling menasehati.
Ketiga, memberikan sanksi yang tegas dan menjerakan kepada pelaku kejahatan. Adapun bagi pelaku korupsi, maka Islam akan menerapkan hukuman yang tegas dan berat kepadanya. Mulai dari penyitaan terhadap harta kekayaannya, dipecat dari jabatan, hingga hukuman mati (tergantung jumlah kerusakan yang ditimbulkan akibat korupsinya).
Ini sebagaimana yang dicontohkan Khalifah Umar bin Khattab, beliau pernah menyita seluruh harta kekayaan pejabat yang bukan berasal dari gaji mereka, bahkan khalifah pun tak segan memecat mereka. Sanksi ini tentunya bersifat menjerakan dan menjadi pencegah bagi orang lain melakukan hal serupa.
Wallahu a'lam bis shawwab
