Beras adalah makanan pokok masyarakat Indonesia. Oleh sebab itu, permintaan akan beras teruslah bertambah setiap harinya. Meskipun harga beras kian hari kian meninggi, namun tetap menjadi bahan pokok yang harus ada di tiap rumah.
Kabar yang terbaru, ternyata beras premium yang beredar di pasaran tidak sesuai standar. Beberapa produsen berlaku culas, diantaranya menyebutkan beras premium padahal kualitasnya biasa. Ada juga yang tidak sesuai dengan berat yang tercantum, contohnya berat yang tertera di kemasan 5 kg tapi nyatanya kurang dari itu.
Akibat keculasan tersebut, kerugian yang ditimbulkan sangat fantastis menyentuh angka Rp 100 triliun pertahun. Ini diungkapkan Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman. Terbukti sebanyak 212 merk beras yang beredar tidak sesuai mutu yang tercantum. Kasus ini sudah dilaporkan kepada Kejagung dan Kapolri. Para produsen juga telah diperiksa oleh Satgas Pangan dan pihak yang berwajib. (Kompas, 13 Juli 2025)
Meskipun makanan pokok rakyat Indonesia bukan hanya beras saja, ada sagu, singkong, jagung dan beberapa jenis makanan pokok lainnya, namun beras tetap menjadi makanan pokok yang paling banyak dikonsumsi. Beberapa faktor yang menjadikannya bahan makanan pokok karena faktor budaya, sejarah, nutrisi dan kemudahan persiapan.
Dari tahun ke tahun, konsumsi masyarakat kita terhadap beras semakin meningkat. Jumlah konsumsi beras dari bulan Januari hingga Juni tahun ini mencapai 15,43 juta ton. Menurut Badan Pangan Nasional, jumlah keluarga Indonesia yang mengonsumsi beras sebanyak 98%. Hal ini menjadikan negara ini menjadi negara konsumen beras terbesar keempat di dunia.
Dampaknya, harga beras terus mengalami kenaikan. Dari bulan September 2021 yang awalnya beras dibanderol Rp 11.650/kg kemudian di bulan Oktober 2023 harganya menjadi Rp 14.400/kg. Dan kini harganya masih terus naik.
Ironisnya, kecurangan biasa terjadi dalam sistem kapitalisme. Perilaku nakal para produsen menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat. "Sudah jatuh tertimpa tangga", sudah lah harganya mahal ternyata beras yang diperoleh tidak berkualitas. Masyarakat juga tidak bisa berbuat banyak karena tidak ada alternatif yang lain.
Kecurangan beras yang terjadi baik dari segi kualitas maupun kuantitas telah terjadi cukup lama. Mirisnya pelaku merupakan perusahaan besar dan pemerintah meski telah memberikan regulasi namun tetap kecolongan. Sanksi yang akan diberikan kepada pelaku berdasar pada UU 8/1998 tentang perlindungan konsumen pasal 8 ayat (1) huruf a, pelaku usaha yang memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai standar dan mutu akan mendapatkan sanksi pidana penjara hingga lima tahun atau denda maksimal 2 miliar. Namun sanksi ini dirasakan lebih ringan daripada kerugian yang telah ditimbulkan bagi rakyat.
Dalam sistem sekuler kapitalisme yang berasaskan keuntungan, praktik kecurangan memang sering terjadi. Demi memperoleh keuntungan, sudah terbiasa melanggar regulasi ataupun menghalalkan yang haram. Ini dikarenakan kehidupan yang jauh dari aturan agama.
Persoalan ini terus berlarut-larut menunjukkan lemahnya pengawasan dan sistem sanksi yang ada. Juga erat kaitannya dengan sistem pendidikan yang gagal mencetak individu yang amanah dan bertakwa.
Selain itu menunjukkan pula ketiadaan peran negara dalam mengurusi persoalan pangan. Karena pengelolaan hulu ke hilir dikuasai oleh korporasi yang berorientasi kepada bisnis. Negara hanya menguasai 10% pasokan pangan, berakibat tidak memiliki bargaining power kepada korporasi. Sehingga berimbas kepada pengawasan dan penegakan sanksi.
Pemimpin Adalah Pengurus Rakyat dalam Islam
Negara dalam sistem Islam akan menjamin ketersediaan pangan untuk rakyat. Hal ini dikarenakan pejabat atau penguasa dalam sistem Islam adalah raain (pengurus) dan junnah (perisai) bagi rakyatnya. Mereka haruslah bersikap amanah dan bertanggung jawab dalam menjaga tegaknya keadilan. Karena kepemimpinan ini kelak akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt. Sebagaimana sabda Rasulullah saw:
"Setiap kalian adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpin". (HR Bukhari dan Muslim)
Selain itu perilaku curang dalam Islam termasuk kepada hal yang diharamkan sebagaimana sabda Rasulullah saw: "Siapa saja menipu (berbuat curang), maka dia bukan dari golonganku." (HR Muslim)
Dalam Islam tegaknya aturan didukung oleh tiga hal: ketakwaan individu, kontrol masyarakat dan tegaknya aturan oleh negara yang akan terwujud dengan sistem sanksi yang tegas dan menjerakan. Selain itu, terdapat Qadi hisbah yang akan memeriksa dan memastikan regulasi terkait hal ini berjalan dengan baik sesuai aturan dan tidak boleh ada kecurangan.
Dalam Islam, negara harus betul-betul memperhatikan persoalan penyediaan pangan ini. Karena menyangkut kebutuhan pokok rakyat. Negara bukan hanya memastikan tersedianya pasokan, namun juga mengawasi rantai tata niaga. Islam juga menetapkan negara harus hadir secara utuh untuk mengurusi pangan mulai produksi-distribusi-konsumsi, dan memastikan pangan benar-benar sampai ke seluruh masyarakat.
Wallahua'lam bis shawwab
