Memuat...

Kesehatan Mental Generasi Remaja Butuh Peran Negara

Oleh RositaPegiat Literasi
Senin, 25 Agustus 2025 / 2 Rabiulawal 1447 18:23
Kesehatan Mental Generasi Remaja Butuh Peran Negara
Ilustrasi. (Foto: Pixabay.com)

Fakta pergaulan remaja saat ini sungguh sangat mengkhawatirkan, tidak sedikit dari mereka selalu bersinggungan dengan tindakan yang sadis dan juga bengis. Mereka begitu dekat dengan perbuatan kriminal, dan aksi mereka tidak jauh-jauh dari tawuran, pergaulan bebas, pemerkosaan, kekerasan, pemakaian obat-obatan terlarang bahkan sampai berani menghilangkan nyawa temannya sendiri.

Diduga karena cemburu, pelajar SMK di Kota Bandung, Jawa Barat tewas ditusuk temannya sendiri. Korban dan pelaku disebut sempat terlibat cekcok sebelum penusukan terjadi. Pelajar tewas ditemukan di pelataran bengkel Jalan Cikuda, Kelurahan Pasir Biru, Bandung.

Selain itu di Sulawesi Selatan, beredar sebuah video yang menampilkan tindakan kekerasan terhadap seorang pelajar berseragam Pramuka di SMK Negeri 2 Pangkep. Dalam video tersebut korban berinisial MA (16) tampak dihujani pukulan oleh pelaku berinisial F (16) di jalan raya depan sekolah.

Pemukulan tersebut bermula ketika pelaku dan korban berpapasan, lalu saling bersenggolan bahu. Korban ingin menyelesaikan masalah baik-baik, tapi pelaku kemudian mengajak bertemu di luar sekolah dan langsung memukul korban berkali-kali. Akibat pemukulan tersebut, korban mengalami luka memar di pelipis dan kepala. (Beritasatu.com 4/8/2025)

Terkait kekerasan yang dilakukan generasi remaja, Seto Mulyadi, selaku Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) pernah menyatakan bahwa ada yang salah dalam dunia pendidikan. Ia pun mendesak pemerintah harus ada pembenahan menyeluruh dalam sistem pendidikan nasional. (Kompas.com, 31 Mei 2025)

Berdasarkan kasus di atas jelaslah bahwa pelajar yang seharusnya menjadi generasi penerus bagi peradaban mulia justru menunjukkan perilaku sebaliknya yakni mudah tersulut emosi, anarkis, dan rapuh secara mental, sehingga tidak mampu untuk mengontrol diri sendiri yang berakhir pada tindak kriminal. Peristiwa kekerasan yang terjadi pada remaja, seolah bukan lagi hal yang tabu melainkan sudah menjadi fenomena memprihatinkan karena hampir merata di setiap daerah dengan pelaku dari berbagai jenjang usia dan banyak terkategori pelajar.

Berbagai upaya telah pemerintah lakukan demi meredam perilaku kekerasan terhadap remaja saat ini, dari mulai membuat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) 82/2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Satuan Pendidikan. Pemerintah juga menetapkan program seperti Sekolah Ramah Anak, Kota Layak Anak, Pendidikan Karakter, Revolusi Mental, hingga Kurikulum Merdeka.

Akan tetapi rusaknya perilaku remaja saat ini, bisa dikatakan karena lemahnya mental generasi tidak lepas dari sistem yang ada saat ini yakni kapitalisme sekuler. Sistem ini menganut kebebasan berpikir, berpendapat, dan bertingkah laku. Maka tidak heran mereka sulit dalam mengendalikan emosi, dan selalu ingin terlihat eksis dan menjadi super hero. Ketika harga dirinya merasa direndahkan mereka tidak berpikir panjang untuk melakukan tindak kriminal.

Selain faktor emosi, pendidikan keluarga juga memiliki peran penting dalam membentuk kepribadian anak. Kehidupan keluarga yang tidak harmonis, kurangnya perhatian atau kasih sayang orang tua dan juga pola asuh yang tidak sesuai sangat berdampak pada pola pikir anak.

Begitu pula faktor lingkungan. Manusia sebagai makhluk sosial yang selalu berinteraksi dengan orang lain memungkinkan terpengaruh pergaulan tidak baik sementara kontrol masyarakat yang lain untuk mencegah perbuatan negatif tidak berjalan. Ketika kontrol ini hilang, antar individu bisa melakukan tindak kriminal tanpa ada yang melerai atau mencegah.

Dan yang tak kalah penting adalah peran negara, negara memiliki kewenangan dalam mengatur perilaku remaja dengan sanksi yang diberlakukan. Negara juga mampu untuk mengontrol, memfilter konten-konten negatif yang dapat merusak generasi muda seperti konten porno, kekerasan, perundungan, penyimpangan seksual, seks bebas, dan sebagainya. Dalam arti lain bahwa kekerasan yang dilakukan generasi remaja butuh peran negara termasuk dalam sistem pendidikan.

Sayangnya, dengan maraknya kasus kekerasan di kalangan pelajar menunjukkan bahwa sistem pendidikan yang ada saat ini dianggap gagal dalam membentuk generasi salih dan beradab. Justru pendidikan sekuler kapitalisme melahirkan generasi yang tidak tahu jati dirinya, sehingga mereka tidak paham bagaimana seharusnya menyelesaikan masalah dengan baik tanpa kekerasan.

Persoalan generasi hingga memunculkan tindak kekerasan butuh solusi tepat dan juga bersifat komprehensif, yakni harus ada sistem yang memiliki aturan sempurna. Sistem ini jelas bukan sistem buatan manusia seperti kapitalisme tapi sistem yang berlandaskan syariat Islam.

Salah satu aturan Islam yang berkontribusi membentuk moral generasi adalah sistem pendidikan yang berasaskan akidah Islam. Sistem ini akan membentuk siswa memiliki kepribadian yang baik dan terbentuknya pola pikir dan pola sikap yang baik. Oleh karena itu negara akan selalu melindungi dan menjaga masyarakatnya dari berbagai kerusakan generasi.

Sistem pendidikan Islam tidak hanya berfokus pada penanaman nilai akademis, tapi juga membentuk kepribadian Islam pada generasi dengan menguatkan akidah mereka. Selain itu masyarakat dalam sistem Islam memiliki kewajiban dalam beramar makruf nahi mungkar oleh karena itu masyarakat pun akan memahami Islam dan mengondisikan generasi dalam ketaatan.

Selain memiliki kurikulum Islam yang berbasis akidah negara juga berkewajiban menghilangkan segala hal yang merusak keimanan dan ketaatan setiap muslim, seperti memblokir konten porno dan kekerasan. Negara Islam berwenang untuk memberikan sanksi tegas kepada pelaku tindak kejahatan. Aturan dalam Islam jika pelaku kriminal (jarimah) masih di bawah umur tidak dapat dijatuhi sanksi pidana Islam (‘uqubat syar’iyyah) karena mereka tergolong di bawah umur (belum baligh). Jika perbuatan kriminal yang dilakukan anak di bawah umur itu terjadi karena kelalaian walinya, misalnya wali mengetahui dan melakukan pembiaran, wali itulah yang dijatuhi sanksi. Dan jika bukan karena kelalaian wali, wali tidak dapat dihukum, maka di sini negara akan melakukan edukasi terhadap wali dan anak yang melakukan pelanggaran tersebut. Adapun jika pelaku kejahatan sudah mukallaf atau baligh maka negara akan memberikan sanksi sesuai syariat Islam. baik berupa hudud, jinayat, mukhalafat, maupun ta'zir. (Abdurrahman Al Maliki, Nizhamul 'Uqubat, hlm. 108)

Wallahu'alam bis shawwab

Editor: Hanin Mazaya

narkobaremajakesehatan mentaltawuran