Oleh Novi Widiastuti
Pegiat Literasi
Korupsi di negeri ini sudah seperti penyakit kronis yang menjalar tanpa henti. Dari ruang legislatif hingga meja birokrasi, dari pengadaan proyek hingga pelayanan publik, perilaku lancung itu seolah telah menjadi bagian dari sistem.
Kali ini, sorotan tertuju pada dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di salah satu bank pelat merah, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun, yang berlangsung sepanjang periode 2020 hingga 2024 (Beritasatu, 30/6/2025).
Ironis tak lagi cukup menggambarkan realitas negeri ini. Di satu sisi, pemerintah menyerukan efisiensi anggaran demi menyelamatkan keuangan negara. Tapi di sisi lain, miliaran hingga triliunan rupiah justru raib dalam praktik korupsi yang seolah tak pernah sepi dari panggung pemberitaan.
Yang paling menyayat, beban efisiensi itu justru ditimpakan pada rakyat. Program bantuan sosial dipangkas, dana riset dikerat, tunjangan tenaga pendidik dikurangi, hingga jutaan rakyat miskin kehilangan akses jaminan kesehatan karena penonaktifan status peserta JKN PBI. Semua dilakukan atas nama “penyesuaian fiskal”.
Situasi ini menjadi gambaran telanjang dari ketimpangan prioritas. Pemerintah terlalu mudah memangkas hak-hak dasar rakyat, namun tak cukup berani atau serius membersihkan sarang-sarang korupsi yang menggerogoti keuangan negara dari dalam. Hasilnya, rakyat diminta berhemat, sementara elite terus berkelit.
Kapitalisme: Mesin Produksi Korupsi Tanpa Henti
Jika korupsi diibaratkan sebagai sebuah produk, maka kapitalisme adalah pabriknya, mesin raksasa yang terus mencetak kasus demi kasus tanpa henti. Setiap pelaku mungkin berganti nama, institusi, dan modus. Namun polanya tetap sama yakni penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan segelintir orang. Dan semua itu tumbuh dalam sistem yang memang memberi ruang bagi kejahatan terorganisir itu bernapas, tumbuh, bahkan diwariskan.
Kapitalisme bukan sekadar sistem ekonomi, melainkan ideologi yang menjadikan materi sebagai tolok ukur segala hal. Dalam sistem ini, jabatan adalah komoditas, kekuasaan adalah alat dagang, dan relasi sosial pun dibangun atas dasar kepentingan transaksional. Tak heran jika korupsi bukan dianggap penyimpangan, melainkan konsekuensi yang logis dalam permainan kekuasaan.
Lihat saja, bagaimana politik dalam sistem ini berjalan, penuh mahar, lobi, dan kompromi. Proses demokrasi berubah menjadi arena investasi politik, di mana mereka yang ingin duduk di kursi kekuasaan harus membayar mahal dengan imbalan yang tentu akan "dipanen" kembali saat berkuasa. Maka jabatan pun dijadikan ladang basah, proyek dikavling oleh oligarki, dan pelayanan publik dikorbankan demi cuan.
Upaya pemberantasan korupsi pun tak lebih dari tambalan di dinding retak. Lembaga antikorupsi bisa dibentuk, teknologi pengawasan bisa diterapkan, tetapi selagi sistem kapitalisme tetap dipertahankan, maka itu semua ibarat menampung air dengan keranjang bocor. Korupsi hanya akan berganti rupa, dari suap konvensional ke pencucian digital, dari amplop di meja ke sistem tender licik, karena mesin produksinya masih hidup dan sehat.
Mencegah Sebelum Berkhianat: Desain Antikorupsi dalam Sistem Islam
Islam hadir dengan pendekatan yang berbeda. Ia tak hanya menawarkan solusi saat korupsi terjadi, tapi membangun sistem yang mencegah niat berkhianat sejak awal.
Dalam Islam, kekuasaan bukanlah privilege, tapi amanah besar yang akan dihisab di hadapan Allah Swt. Seorang pemimpin bukan raja yang layak dipuja, tetapi pelayan umat (raa’in) yang dituntut menjaga kepentingan rakyat, bukan kepentingan diri atau kelompoknya. Sebagaimana sabda Rasulullah saw:
“Seorang imam (khalifah) adalah pemimpin bagi rakyatnya dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas mereka.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dengan pendekatan ideologis dan struktural, Islam merancang sebuah desain antikorupsi yang kokoh dan menyeluruh sebagai berikut:
- Pondasi Ideologis Islam
Islam hadir bukan hanya untuk mengatur aspek ibadah, tapi juga menyusun sistem kehidupan secara menyeluruh termasuk dalam mekanisme pemilihan pemimpin dan pejabat negara. Dalam sistem Islam, seorang pemimpin (khalifah) ditunjuk atas dasar persetujuan rakyat untuk menegakkan pemerintahan sesuai tuntunan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Begitu pula pejabat publik, ditetapkan untuk menjalankan syariat Islam secara konsisten.
Proses pengangkatan pejabat dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan kapabilitas, tanpa dibebani biaya tinggi. Langkah ini bertujuan untuk mencegah praktik suap dan korupsi sejak awal. Islam juga melarang tegas penerimaan harta secara tidak sah (ghulul), baik dari aset negara maupun milik masyarakat.
Untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, pemerintahan Islam membentuk lembaga pengawasan keuangan. Dalam kitab Al-Amwal fi Dawlah Khilafah, Syaikh Abdul Qadim Zallum menjelaskan bahwa lembaga ini memiliki kewenangan melakukan audit menyeluruh terhadap kinerja pejabat guna mendeteksi potensi penyimpangan.
- Ketakwaan dan Zuhud sebagai Filter Moral
Dalam sistem Islam , pengangkatan pejabat atau aparatur negara mensyaratkan ketakwaan selain kemampuan profesional. Takwa menjadi benteng awal yang mencegah individu tergoda pada perilaku menyimpang. Keimanan yang kuat membuat setiap pejabat merasa selalu berada dalam pengawasan Allah Swt.
Saat ketakwaan berpadu dengan sifat zuhud yakni sikap tidak terpaut pada dunia dan merasa cukup dengan rezeki dari Allah maka lahirlah pejabat yang benar-benar amanah. Tujuannya bukan mencari kekayaan atau keuntungan pribadi, tetapi mengabdi demi meraih ridha Allah dan memuliakan Islam serta kaum Muslimin. Jabatan dipandang sebagai sarana ibadah dan tanggung jawab, bukan alat memperkaya diri atau kelompok.
- Politik Ri‘ayah: Kepemimpinan yang Mengurusi, Bukan Menguasai
Konsep politik dalam Islam dibangun di atas asas ri‘ayah, yakni pengurusan urusan rakyat dengan penuh tanggung jawab dan ketulusan. Kepemimpinan dalam sistem ini tidak melayani kepentingan oligarki, pemilik modal, atau elite rakus, melainkan sepenuhnya ditujukan untuk kesejahteraan umat.
Untuk memastikan para pejabat fokus dalam tugasnya, negara memberikan penghasilan yang layak, mencukupi kebutuhan dasar hingga kebutuhan sekunder dan tersier. Negara jug menjamin pemenuhan kebutuhan publik seperti pendidikan, layanan kesehatan, keamanan, infrastruktur, dan administrasi secara cuma-cuma. Sementara kebutuhan pokok sandang, pangan, papan tersedia dengan harga terjangkau.
Ekonomi negara digerakkan oleh sektor riil yang mampu menciptakan lapangan kerja luas bagi masyarakat (Abdurrahman al-Maliki, Politik Ekonomi Islam). Sistem moneternya berbasis emas, yang terbukti tahan terhadap inflasi, menjadikan harga barang tetap stabil dan terjangkau (Abdul Qadim Zallum, Sistem Keuangan dalam Daulah Khilafah).
Selain itu, calon pejabat akan dicatat kekayaannya sebelum menjabat, lalu diawasi selama menjabat. Jika terjadi peningkatan harta yang mencurigakan, akan dilakukan verifikasi apakah bersumber dari jalan syar‘i atau tidak. Jika terbukti berasal dari praktik korupsi, harta tersebut disita untuk negara dan pelakunya dijatuhi hukuman sesuai hukum Islam.
- Sanksi Tegas sebagai Penangkal Korupsi
Dalam sistem Islam, penerapan hukuman yang tegas berfungsi tidak hanya sebagai bentuk keadilan, tetapi juga sebagai upaya preventif agar pelanggaran serupa tidak terulang. Bentuk sanksinya bisa bervariasi, mulai dari pengumuman publik, pemberian stigma sosial, teguran keras, penyitaan aset, pengasingan, hingga hukuman fisik seperti cambuk dan hukuman matibergantung pada tingkat kejahatannya.
Salah satu contoh sejarahnya adalah tindakan Khalifah Umar bin Khattab yang menyita sebagian kekayaan Abu Sufyan usai kunjungannya ke anaknya, Muawiyah, yang menjabat sebagai gubernur di Syam. Langkah itu diambil demi menjaga integritas kekuasaan dan mencegah konflik kepentingan (Abdul Qadim Zallum, Sistem Keuangan Khilafah).
Dengan sistem seperti ini, Islam tidak hanya memadamkan api korupsi ketika telah membesar. Ia mencegah percikannya muncul. Ia menutup celah, membersihkan niat, dan mengarahkan orientasi kekuasaan semata-mata untuk mengabdi, bukan memperkaya.
Selama sistem yang melahirkan dan memelihara korupsi tidak diganti, kita hanya akan berputar dalam lingkaran setan. Maka, saatnya menoleh pada Islam sebagai sistem kehidupan yang bukan sekadar solusi reaktif, tetapi preventif dan menyeluruh. Islam tidak menunggu korupsi terjadi untuk bertindak. Ia mencegah sebelum berkhianat.
Wallahualam bis shawwab
