Oleh Sriyanti Ibu Rumah Tangga, Pegiat Literasi
Kabar memprihatinkan dari dunia pendidikan kembali membuat resah, kali ini menimpa nasib para guru di Provinsi Banten. Tunjangan tambahan (tuta) yang biasa mereka terima, kini tidak didapatkan terhitung per Januari 2025. Kabarnya dana untuk tunjangan tersebut sudah tidak dianggarkan oleh pihak Pemprov. Beredar juga informasi dari Badan Pengelola Keuangan Arsip Daerah, bahwa honor tuta adalah pembayaran ganda dengan tunjangan kinerja.
Ketua ikatan guru Indonesia wilayah Banten Harjono mengungkapkan, bahwa sebagian guru sudah geram dengan permasalahan ini. Mereka ingin melakukan aksi untuk menuntut haknya, namun mereka masih mengharapkan itikad baik dari pemerintah. Jika masalahnya hanya keterlambatan pembayaran para guru masih memakluminya, karena biasanya juga begitu asalkan bisa dipastikan tunjangan tersebut masih ada. Kalau ditiadakan ini berarti menyalahi aturan, karena pemberian honor tersebut memiliki dasar kuat, yaitu peraturan dari Gubernur Banten dan itu masih berlaku. (Bantenraya.com, Ahad 29/6/2025)
Ketua Badan Pengelola Keuangan Arsip Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti, membenarkan informasi terkait dengan tunjangan tambahan guru yang sudah tidak dianggarkan lagi. Kebijakan ini diambil berdasarkan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 15 Tahun 2018 dan Surat Keputusan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi RI Nomor 495/M/2024. Dalam kedua regulasi tersebut ditegaskan, bahwa tugas tambahan guru adalah bagian dari pekerjaan pokok mereka, dan itu sudah tidak harus diberikan honor tambahan lagi. (Tangerangnews.co.id 24/6/2025)
Berbagai permasalahan di bidang pendidikan termasuk kesejahteraan guru, memang masih menjadi PR baik bagi pemerintah pusat maupun daerah. Karena bagaimanapun keberadaan tenaga pendidik merupakan salah satu elemen penting untuk mencetak dan menghasilkan generasi berkualitas. Untuk itu, sudah seharusnya pemerintah memberikan perhatian serius terkait kesejahteraan guru sehingga mereka bisa fokus dalam menjalankan tugas. Jangan sampai hilangnya hak (gaji/pendapatan) dan melambungnya biaya hidup menyebabkan tanggung jawab mereka sebagai pendidik teralihkan karena mencari tambahan (nafkah) di jam sekolah.
Pemberian gaji dan tunjangan pada guru erat kaitannya dengan kondisi keuangan negara. Sementara dalam sistem kapitalis yang diterapkan saat ini, sumber pemasukan negara tergantung pada pajak dan hutang. Begitu juga dalam bidang pendidikan, pemerintah tidak bertanggung jawab sepenuhnya namun juga menyerahkan pada pihak swasta, terjadilah kapitalisasi di sektor ini. Maka tak heran jika masyarakat mendapatkan kualitas layanan pendidikan sesuai dengan kemampuan mereka dalam membayarnya.
Kebijakan tunjangan guru yang berubah-ubah ini menunjukkan bahwa, dalam sistem kapitalisme guru dipandang sebagaimana buruh, padahal mereka yang mendidik anak-anak bangsa dan memberikan berbagai ilmu. Perannya yang strategis tersebut harusnya dihargai oleh pemerintah dengan memberikan tunjangan dan gaji yang layak, bukan hanya diapresiasi dengan menyematkan gelar pahlawan tanpa tanda jasa.
Sebenarnya Indonesia adalah negeri yang kaya raya. Sumber daya alamnya melimpah ruah, tanahnya subur dan sangat berpotensi menjadi negeri yang makmur. Itupun jika seluruh aset publik berupa kekayaan yang Allah Swt. berikan tersebut dikelola secara benar oleh pemerintah, sehingga bisa menjadi sumber pendapatan bagi negara yang luar biasa besar, tanpa harus mencari pemasukan dari pajak dan pinjaman luar negeri. Dari hasil pengelolaan SDA tersebut niscaya mampu memenuhi kebutuhan rakyat, termasuk menjamin sektor pendidikan di antaranya memberikan tunjangan yang layak bagi guru. Sehingga tidak ada permasalahan keterlambatan pemberian tunjangan, apalagi penghapusan anggarannya.
Namun sayang, dalam sistem kapitalis saat ini hal demikian tidak terwujud. Dari aspek ekonomi, kekayaan SDA yang harusnya dikelola negara demi kesejahteraan rakyat, justru diberikan pada para kapital. Begitu juga dalam tatanan kehidupan masyarakat, sekularisme (pemisahan agama dari kehidupan) yang menjadi asas kapitalisme ini telah membuat berbagai kerusakan, tak terkecuali generasi yang menambah berat beban guru. Satu sisi pendidikan dituntut menjadi teladan bagi peserta didik, namun di sisi lain murid hidup di alam sekuler yang rusak dalam kebebasan. Diperparah dengan kurikulum pendidikan sekuler yang semakin menjauhkan dari hakikat tujuan pendidikan. Nasib guru dan murid tak ada bedanya, mereka adalah korban dari kelalaian penguasa yang makin menegaskan adanya komersialisasi dan kapitalisasi pendidikan.
Sementara dalam pandangan Islam, sistem pendidikan dan guru merupakan perkara yang sangat penting, karena kedua hal tersebut akan melahirkan generasi unggul, untuk mengisi dan melanjutkan peradaban mulia. Peran strategisnya akan sangat dihargai oleh penguasa dengan memberikan jaminan kesejahteraan yang luar biasa pada guru. Negara juga akan menjamin terlaksananya proses pendidikan sepenuhnya, mulai dari menyusun kurikulum yang berbasis akidah Islam, menyediakan tenaga pendidikan berkualitas, dan berbagai sarana prasarana ataupun fasilitas pendukung lainnya.
Semua itu akan disediakan oleh negara dengan kualitas terbaik karena peran penguasa adalah sebagai pengurus seluruh urusan rakyat. Bukan regulator antara rakyat dan pengusaha seperti saat ini, yang menjadikan pendidikan sebagai bahan komoditas. Rasulullah saw. bersabda:
"Imam (pemimpin) itu laksana penggembala (pengurus). Ia akan dimintai pertanggungjawaban atas gembalaannya (rakyat)." (HR. Bukhari dan Muslim)
Negara dalam sistem Islam mampu membiayai dan mewujudkan bidang pendidikan dengan kualitas terbaik, karena ditopang oleh sistem perekonomian yang sahih sesuai dengan syariat. Dan suatu keniscayaan, penerapan sistem ekonomi Islam akan membawa keberkahan, bahkan pengaturan kepemilikan pun sangat jelas hingga harta tidak berputar pada golongan tertentu saja.
Terkait pembiayaan di sektor pendidikan, termasuk gaji pegawai seperti guru akan diambil dari Baitulmal (pos harta). Pos pendapatan dan pembelanjaan negara ini berasal dari beberapa sektor, salah satunya adalah hasil dari pengelolaan kepemilikan umum (SDA) yang dikelola negara untuk kepentingan umat. Sehingga dalam sistem pemerintahan Islam tidak ada permasalahan keterlambatan gaji, apalagi penghapusan anggarannya, karena hak tersebut akan diberikan sesuai akad kerja.
Negara akan memberi gaji yang sangat layak hingga guru akan fokus menjalankan perannya sebagai pendidik dan mencetak generasi cemerlang. Sebagaimana yang terjadi pada masa kekhilafahan Abbasiyah guru digaji sangat besar yaitu sekitar 83,3 dinar/bulan (jika dikonversikan pada rupiah saat ini sekitar Rp531 juta/bulan). Begitu juga para ulama yang mendalami Al-Qur'an dan mengajarkannya; perawi hadis serta ahli fikih memperoleh gaji yang layak, seperti pada masa Khalifah Harun Ar-Rasyid,. Kitab-kitab para ulama ditimbang kemudian diganti dengan emas sebagai bayarannya.
Itulah sedikit gambaran tentang bagaimana Islam menghargai ilmu dan guru. Tanggung jawab negara benar-benar terwujud dalam pemberian hak umat secara optimal. Hal ini akan terwujud kembali ketika Islam diterapkan secara keseluruhan oleh institusi yang sahih yang menjalankan roda pemerintahan sesuai arahan Allah dan rasulNya.
Wallahu a'lam bis shawwab
