Kasus perundungan terhadap siswa SMP kembali ditemukan di daerah Bandung. Di Kecamatan Ciparay, seorang siswa SMP dirundung oleh dua orang sebayanya dan satu orang dewasa. Korban dipaksa meminum tuak, merokok, bahkan ditendang hingga diceburkan ke dalam sumur sedalam tiga meter (cnnindonesia.com, 26-06-2025).
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani, menyatakan bahwa perlu adanya tindakan administratif dan hukum yang dilakukan secara bersama oleh Kementerian PPPA, KPAI, dan aparat penegak hukum karena kasus ini sudah menyangkut tindak kriminal. Lebih lanjut, Lalu mendorong agar segera dibentuk tim pencegahan perundungan yang melibatkan orang tua hingga guru. Ia juga menegaskan pentingnya setiap sekolah memiliki protokol penanganan kekerasan terhadap anak yang perlu disiapkan oleh kementerian dan dinas pendidikan (rri.co.id, 27-06-2025).
Tak lama berselang, kasus perundungan kembali terjadi di daerah Cicendo, Kota Bandung. Kali ini korban dipukuli dan ditendang oleh beberapa teman sebayanya. Orang tua korban kemudian melaporkan para pelaku karena selain menimbulkan luka fisik, korban juga mengalami trauma psikologis (regional.kompas.com, bandung.kompas.com, 9-10/06/2025).
Kasus perundungan atau bullying oleh sesama siswa bukanlah hal baru. Berdasarkan data KPAI tahun 2024, terdapat 2.057 pengaduan, dengan 954 kasus yang telah ditindaklanjuti, dan 85 di antaranya melibatkan lingkungan sekolah (kpai.go.id, 11-02-2025). Itu pun hanya data kasus yang dilaporkan. Faktanya, fenomena pahit di dunia pendidikan ini bagaikan gunung es—jumlah kasus sebenarnya jauh lebih besar, hanya saja banyak yang tidak dilaporkan atau tidak viral. Ironisnya, pelaku perundungan kebanyakan adalah teman sebaya, yang terjadi pada jenjang SD, SMP, dan SMA.
Kondisi ini seharusnya menjadi alarm keras bagi sistem pendidikan kita. Kenyataannya, sistem pendidikan saat ini tidak mampu mengatasi, apalagi mencegah perundungan. Lebih jauh lagi, sistem kehidupan berbasis sekulerisme dan liberalisme terbukti gagal mencetak generasi muda yang bebas dari perundungan, baik sebagai korban maupun pelaku.
Permasalahan ini dapat ditilik dari akar sistem pendidikan dan negara yang berlandaskan sekulerisme-liberalisme. Paham ini menjunjung tinggi pemisahan nilai agama dari kehidupan, sekaligus mengutamakan kebebasan individu tanpa batas. Akibatnya, standar dalam dunia pendidikan pun terdistorsi—para siswa hanya dididik untuk memahami ilmu yang bersifat materialistis tanpa pembentukan karakter sebagai pribadi yang berilmu dan mengamalkan ilmunya.
Fase anak dan remaja adalah masa paling sensitif dalam pembentukan jati diri. Namun, karena asas liberal tadi, informasi-informasi yang mengandung kekerasan, pelecehan, mabuk-mabukan, bahkan kriminalitas, mudah diakses oleh mereka. Ini terjadi karena tidak adanya upaya penyaringan konten mendidik—yang seharusnya menjadi tanggung jawab bukan hanya satuan pendidikan, tapi juga media, yang seharusnya dikomando oleh negara. Dengan asas yang salah, tontonan yang keliru, pengawasan media yang abai, dan kurikulum yang materialistik, generasi ini seolah dihantarkan menuju degradasi moral dan perilaku.
Karena permasalahan ini tidak hanya kompleks tapi juga berasal dari asas kehidupan bernegara yang keliru, maka penyelesaiannya pun tidak cukup dengan pelaporan, mediasi, atau pembinaan semata. Masalah yang bersumber dari akar yang salah harus diselesaikan dari akarnya pula. Solusi menggantikan asas kehidupan yang keliru itu hanya dapat ditemukan dalam Islam.
Islam menjadikan keimanan kepada Allah sebagai asas, yang menuntut manusia untuk taat. Asas ini juga diterapkan dalam sistem pendidikan. Sistem pendidikan Islam mengharuskan output pelajarnya adalah individu yang berkepribadian Islam, taat kepada Allah, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, serta mengamalkannya untuk kemaslahatan umat. Ini bukan sekadar konsep normatif, tetapi telah terbukti dalam sejarah peradaban Islam seperti pada masa Kekhilafahan Umayyah dan Abbasiyah.
Pada masa itu lahirlah para cendekiawan Muslim yang taat dan polymath, seperti Al-Khawarizmi, Al-Haitsami, Imam Syafi’i, Imam Nawawi, Ibnu Rusyd, Maryam Al-Asturlabi, Fatimah Al-Fihri, dan lainnya, yang senantiasa berkarya untuk umat.
Dengan demikian, satu-satunya cara menyelesaikan problematika dunia pendidikan adalah dengan mengubah asasnya, yakni mengembalikannya kepada penerapan Islam secara total dalam kehidupan, yang hanya bisa diwujudkan melalui institusi negara bernama Khilafah Islamiyyah. Untuk mewujudkan hal ini, umat harus berjuang bersama kelompok dakwah Islam ideologis yang bergerak melalui dakwah pemikiran di tengah masyarakat untuk membangun kesadaran dan memperjuangkan perubahan sistemik tersebut.
